Iklan Bos Aca Header Detail

300 Rumah di Tubaba Dapat BSPS Kementerian PUPR

300 Rumah di Tubaba Dapat BSPS Kementerian PUPR

radarlampung.co.id -!Sebanyak 300 rumah di  empat Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digulirkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Bantuan yang ditujukan bagi rumah tidak layak huni tersebut akan mulai digulirkan di kabupaten setempat pada September 2019 mendatang.

\"Kami dua hari kemarin sudah mendapatkan pemberitahuan dari kementerian terkait kuota 300 unit BSPS tersebut. Saat ini untuk menindaklanjuti realisasinya, Tim Survey tenaga ahli dari pusat tengah melakukan verifikasi dan validasi warga yang bakal menerima di empay kecamatan tersebut,\" kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Ir. Abdul Sani melalui Kabid Permukiman Guntur Padra Jaya, Minggu (25/8).

Guntur mengatakan, penerima bantuan dana stimulan untuk pembangunan rumah menjadi layak huni ini merupakan hasil keputusan dari kementerian berdasarkan usulan yang disampaikan Dinas Perkimta Kabupaten Tubaba pada akhir 2018 lalu.

“Jadi, warga yang menerima dana stimulan ini memang hasil keputusan dari kementerian, artinya tidak ada intervensi baik dari pihak dinas, kecamatan, maupun pemerintah tiyuh. Tetapi, data tersebut di survey kembali oleh tim tenaga ahli kementerian bagaimana kondisi dilapangan, dan bagaimana kesanggupan pihak penerima untuk membangunnya, karena penerima harus mempunyai swadaya baik berupa material atau dana,\" paparnya.

Pembagian penerima bantuan tersebut yakni di Kecamatan Tulangbawang Tengah terdapat di 5 tiyuh dengan jumlah 150 unit, di Kecamatan Tulangbawang udik terdapat di dua tiyuh sebanyak 60 unit,  di Kecamatan Lambu Kibang terdapat di dua tiyuh sebanyak 60 unit, dan di Kecamatan Pagar Bewa terdapat di satu tiyuh sebanyak 30 unit.

“Setiap satu tiyuh mendapatkan bantuan 30 unit dan penerimanya sudah ditentukan pihak kementerian,\" tukasnya.

Besaran dana BSPS yang akan diterima penerima manfaat ini, lanjutnya, tahun ini ada kenaikan yakni sebelumnya senilai Rp15 juta meningkat menjadi Rp17,5 juta pembagiannya senilai Rp15 juta digunakan untuk komponen bahan bangunan, dan senilai Rp2,5 juta untuk upah kerja.

“Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Bantuan ini nantinya tidak berbentuk tunai tetapi bahan bangunan, dalam pelaksanaanya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau dilakukan secara gotong royong,\" tandasnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng. (fei/rnn/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: