338 Napi Bandarlampung Pindah Memilih

338 Napi Bandarlampung Pindah Memilih

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hasil pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTb) Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU), 338 Napi asal Bandarlampung Pindah memilih di Lampung Selatan (Lamsel). Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo mengatakan, KPU Bandarlampung resmi mengeluarkan surat keterangan pindah memilih untuk 338 warga Bandarlampung untuk menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jatiagung, Lampung Selatan. \"Mereka dipindahkan karena merupakan warga yang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan di Lapas perempuan, Narkotika dan Rutan Bandarlampung,\" kata Feri kepada radarlampung.co.id, Selasa (19/2). Selain 338 napi tersebut, masih ada 1.499 warga binaan lainnya yang berasal dari Bandarlampung menggunakan hak pilihnya di TPS Lapas setempat. \"Yang sebanyak 1.499 ini sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilihnya,\" tambahnya. Selain itu, pada pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan ini, ditetapkan sebanyak 184 pemilih Tambahan yang pindah memilih ke Bandarlampung. Umumnya, pemilih ini berasal dari berbagai daerah di Lampung dan di luar Lampung. Tapi pada 17 April masih berada di Bandarlampung. Maka itu mereka melakukan pindah memilih. \"Beberapa pemilih tercatat pindah memilih ke bandarlampung mulai dari Sumatera utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kalimantan Timur,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: