769 Item Produk Senilai Rp300 Juta Diamankan BBPOM Triwulan Pertama 2019

769 Item Produk Senilai Rp300 Juta Diamankan BBPOM Triwulan Pertama 2019

RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung menggelar press conference hasil pengawasan obat dan makanan triwilan pertama, Januari sampai April 2019, Selasa (30/4). Hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, Perwakilan Polda Lampung, Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin, Kejati Lampung dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Dalam keterangannya Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani menuturkan, dari hasil pengawasan triwulan pertama, tercatat dua perkara pro justicia yang terdiri dari sarana depot jamu di Bandarlampung yang mengedarkan atau menjual obat tradisional tanpa izin edar (ITE) sebanyak 76 item dengan nominal Rp46,67 juta. Lalu sarana distribusi kosmetik yang mengedarkan atau menjual kosmetik TIE sebanyak 47 item dengan nominal Rp15,5 juta dan obat TIE dengan nominal Rp270 ribu, dengan total 124 item yang bila dirupiahkan menjadi senilai Rp62,45 juta. \"Kemudian untuk pengamanan ketersediaan farmasi dan makanan ilegal sebagai untuk obat keras yang dijual tanpa kewenangan tenaga kefarmasian, TIE, kadaluarsa dan rusak berjumlah 185 item dengan nominal Rp15,56 juta, kosmetik tanpa izin edar atau ilegal sebanyak 383 dengan nominal Rp84,11 juta,\" ujarnya. Obat tradisional tanpa izin edar/ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) hasil penindakan berjumlah 143 item dengan nominal Rp47,10 juta. Lalu pangan TIE, kadaluarsa, dan rusak sejumlah 59 item dengan nominal Rp91,18 juta. Total 769 item (14.590 pcs) sehingga keseluruhan bernilai Rp300,42 juta. \"Kalau hasil pengawasan tahun 2018 temuan obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan terdiri 1724 item dari 130.388 kemasan. Produk hasil pengawasan yang diamankan terdiri dari obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 58.365 kemasan, dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan,\" terangnya. Termasuk satu item produk sebanyak 100 kardus pangan kadaluarsa hasil pengawasan kator BBPOM di Kabupaten Tulangbawang senilai Rp80 juta, perkara yang ditangani secara Pro Justicia sebanyak 10 perkara. \"Nilai ekonomis obat dan makanan yang dimusnakan tahun 2018 lalu senilai Rp12,8 miliar,\" ucapnya. Dengan turunnya jumlah temuan obat dan makanan, Syamsuliani mengharapkan tingkat kesejahteraan di bidang obat dan makanan akan menurun pula. \"Namun demikian kita perlu waspada bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan semakin berkembang menggunakan modus baru yang mampu manyasar berbagai aspek melalui individu-individu secara online dan medsos,\" ungkapnya. Di mana, dampak negatif secara masif baik langsung maupun jangka panjang menyentuh aspek kesehatan, ekonomi, hingga sosial masyarakat. Kerjasama BBPOM di Bandarlampung dengan Pemerintah Lampung  serta pemerintah daerah kabupaten/kota terus selalu ditingkatkan untuk mengawasi sarana produksi dan distribusi ketersediaan farmasi dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang beroprasi di wilayah Lampung menjadi salah satu strategi kedepan memberantas produk obat dan makanan ilegal atau mengandung bahan terlarang. \"Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat \'Cek Klik\', pastikam kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada lebelnya, pastikan memiliki izin edar, dan pastikan tidak melebihi masa kadaluarsa. Karena tanggung jawab pengawasan obat dan makanan tugas bersama,\" tandasnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: