9 Napi Lapas Rajabasa Menderita Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kalapas

9 Napi Lapas Rajabasa Menderita Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kalapas

Radarlampung.co.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa miliki sembilan narapidana (napi) menderita gangguan jiwa. Seluruhnya tidak bisa dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa karena terganjal beberapa hal. Seperti apa yang kata pemerintah, bahwa pemilik gangguan jiwa tidak boleh menjalani proses hukuman, hal itu diatur Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku. Lembaga permasyarakatan pun mulai kebingungan, Kalapas Rajabasa Sudjonggo saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan permohonan pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa dan dinas sosial setempat untuk para warga binaan tersebut hampir satu tahun. “Kita sudah surati, jika memang keberatan menangani cobalah saja kemari, yang kita ingin tahu seberapa berat tingkat gangguan jiwa mereka. Bahkan dinas sosial juga sudah tapi belum ada tanggapan apapun sampe sekarang,” katanya, Jumat (12/11). Disamping itu, para penderita gangguan jiwa itu memiliki problematis lain seperti tidak jelas identitas keluarga. “Mereka identitas aja ga punya, kemudian keluarga aja ga ada yang jenguk sama sekali. Kita sekali lagi berpacu kepada UU setiap warga yang mengidap gangguan mental atau jiwa tidak bisa dihukum,” papar dia. Tidak sampai disitu, dirinya juga menjelaskan dana kesehatan di Lapas Rajabasa untuk pengobatan gangguan jiwa tidak ada dalam anggaran. “Kalau dokter disini kita cuma ada satu, dan para napi bisa berobat bila penyakit nya ringan seperti flu, gatal-gatal atau lainya. Tapi kalau untuk ini tidak ada anggaran nya, identitas atau KTP aja mereka engga punya,” jelasnya. (mel/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: