9 Tahun Tak Raih Adipura, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

9 Tahun Tak Raih Adipura, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setidaknya sudah sembilan tahun terakhir Bandarlampung tidak lagi meraih penghargaan Adipura. Bandarlampung tercatat pernah meraih penghargaan Adipura sebanyak empat kali, yakni pada tahun 1995, 1996, 1998, dan terakhir tahun 2009 silam. Terkait hal itu, Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eddy yang biasa menjadi koordinator mengurusi keitutsertaan adipura saat ditemui enggan memberi komentar dan terkesan menghindar. Padahal wartawan sudah meminta waktu sebentar. \"Saya tidak mau kasih komentar soal itu, saya mau rapat,\" pungkasnya seraya meninggalkan wartawan, Selasa (15/10) siang. Menurut sumber radarlampung.co.id, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura, penilaian sebesar 80 persen diperoleh dari ketersediaan RTH dan penanganan sampah. Nah, bila merujuk dari hal tersebut, nilai Bandarlampung berada diurutan bawah lantaran TPA masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). \"Jelas saja, kita mendapat nilai kecil, karena kita belum menerapkan sanitary landfill yang diwajibkan diterapkan minimal dua tahun setelah dikeluarkannya UU No. 18/2018,\" ungkap sumber tersebut. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill). Namun demikian Bandarlampung bukanlah kota terkotor. \"Hanya saja nilai kita berkurang karena standar penilaiannya TPA. RTH kita juga belum terpenuhi. Ditambah kesadaran masyarakat kita masih kurang dalam mengelola sampah,\" jabarnya. Pemkot, kata dia, sejatinya sudah berusaha menuju sanitary landfill dengan berdiskusi bersama beberapa dinas, temasuk dinas di tatapan Pemprov melalui PUPR. Sehingga, direncanakan tahun 2020 akan dibangun TPA Regional Lampung di Register 40 Gedung Wani, Ujung Kota Baru, Lampung Selatan. TPA Regional Lampung akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 20 hektare. Pembangunan TPA Regional Lampung masuk dalam daftar list program stock APBN 2020 dengan pagu sekitar Rp80 miliar-Rp90 miliar. Seperti yang diketahui, Bandarlampung menjadi salah satu kota yang mendapat predikat kota terkotor di Indonesia, yang diketahui, karena mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018. Untuk kategori kota metropolitan adalah Kota Medan, kategori kota besar Kota Bandarlampung dan Kota Manado, untuk kategori kota sedang adalah Sorong, Kupang, dan Palu. Sedangkan untuk kategori kota kecil adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: