Iklan Bos Aca Header Detail

Abai THR, 10 Perusahaan Ini Terancam Sanksi Tegas!

Abai THR, 10 Perusahaan Ini Terancam Sanksi Tegas!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 telah berlalu, namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung masih membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai 20 Mei mendatang. Hingga Senin (17/5) atau H+3, Posko Pengaduan Disnaker Lampung telah menerima 10 aduan terkait THR ke agamaan. Semuanya saat ini segera diproses. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menuturkan, dari 10 laporan, delapan di antaranya dilakukan dengan cara datang langsung dan dua laporan secara online. \"Tindak lanjut dari laporan bekerja ini, kita turunkan Tim Pengawas Tenaga Kerja. Dimediasi dahulu. Dilihat dulu fakta di lapangan. Karena THR ini kan hak karyawan,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (17/5). Adapun identitas perusahaan yang dilaporkan oleh pegawainya, kata Agus, yakni PT Tempo Logistik yang bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan tidak dibayarkannya THR dengan alasan habis kontrak per tanggal. Kedua, PT Haleyora Pollorindo bergerak di jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Ketiga, PT Marcopolo Hotel bergerak di bidang perhotelan, dengan permasalahan THR belum dibayar. Keempat, PT Aman Jaya Persada begerak di bidang Industri, dengan permasalahan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Kelima, PT Trigunung Padutama, bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan. Keenam, PT ISS Indonesia bergerak di bidang jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Ketujuh, PT Duma Karya Burian begerak di bidang jasa tenaga kerja, dengan permasalahan keterlambatan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan PP No. 26 Tahun 2021. Kedelapan, PT Trans Retail Indonesia bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR terlambat dibayarkan, THR tidal full-dicicil 50 persen. Kesembilan, Rumah Sakit Haji Kamino bergerak di bidang kesehatan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan, THR hanya berupa barang (perkiraan Rp300 ribu) tanpa uang. Terakhir, PT 2K Trans bergerak di bidang penyedia jasa, dengan permasalahan THR tidak diadakan dari perusahaan. Agus mengungkapkan, pihaknya akan tetap menerima aduan meski telah lewat dari 20 Mei. \"Di luar batas yang ditentukan, bagi yang ingin melapor tetap bisa dan akan kami layani,\" ujarnya. Jika nanti pasca pemeriksaan terbukti menyalahi aturan, perusahaan terkait terancam denda dan sanksi tegas. \"Kalau terbukti tidak hanya denda lima persen dari nilai akumulasi THR, tapi bisa disanksi lebih berat. Namun, sekarang masih dalam proses mediasi,\" ujarnya. Ia mengatakan, banyak faktor yang melatarbelakangi perusahaan-perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Salah satunya ialah kondisi keuangan yang masih terdampak pandemi Covid-19. \"Mengingat saat ini tengah masa pandemi Covid-19, termasuk alasan-alasan lain. Kalau memang masalah keuangan, ya harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan, jangan secara lisan saja,\" katanya. Nantinya, dijelaskan Agus, setelah batas waktu kesepakatan pasca mediasi antara perusahaan dan karyawan, pihaknya akan bersurat resmi yang ditandatangani Gubernur atau Sekretaris Provinsi ke perusahaan, untuk memberi teguran dan jangka waktu. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: