Ada Masalah Hukum, Dinas Pangan Tinggal Minta Bantuan JPN

Ada Masalah Hukum, Dinas Pangan Tinggal Minta Bantuan JPN

radarlampung.co.id – Organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tanggamus kembali melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah Dinas PUPR dan RSUD, giliran Dinas Pangan dan Pertanian yang menjalin kerjasama. Ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa dengan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Soni Isnaini di Rumah Makan Savana, Kotaagung Timur, Selasa (5/3). David P. Duarsa mengatakan, permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Dengan begitu dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. \"Dalam pelaksanaannya, perlu kiranya dilakukan  pendampingan dan pengawalan dari berbagai sektor yang dimiliki Kejaksaan. Tujuannya membangun aparatur negara  lebih berdaya guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan di masyarakat agar sesuai tuntutan zaman,\" tegas David. Dilanjutkan, secara teknis dalam pelaksanaannya nanti, Kejari Tanggamus memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum. \"Jaksa pengacara negara (JPN) selaku kuasa hukum dari Dinas Pangan dan Pertanian berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi dan/atau litigasi, \" paparnya. Sementara, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Soni Isnaini mengatakan, kerjasama di bidang hukum bertujuan agar semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai peraturan. Saat ini Dinas Pangan dan Pertanian memiliki enam bidang. Terdiri dari ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta bidang prasarana dan sarana pertanian. ”Beban kerja semakin berat dan kita ingin semua program berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak tersandung permasalahan hukum,\" kata Soni. (ral/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: