Ada Masalah Pelayanan Publik? Hubungi SP4N-LAPOR!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR! untuk pengaduan perbaikan pelayanan publik di Pringsewu.
Kepala Dinas Kominfo Pringsewu Samsir Kasim mengatakan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
\"SP4N ini bertujuan agar setiap pengaduan dari masyarakat dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,\" kata Samsir kepada Radarlampung.co.id, Kamis malam (13/8).
Kemudian, guna memberikan akses bagi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
\"Masyarakat dapat memanfaatkannya melalui aplikasi yang telah tersedia,\" ungkapnya.
Dijelaskan, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Lembaga pengelolanya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembina pelayanan publik.
Kemudian Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, serta Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Untuk mendukung pelaksanaannya, para operator dan admin website dan sosial media dari berbagai OPD, kecamatan dan pekon serta kelurahan, mulai dilatih. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: