Ada Sabu di Dalam Sel, Tujuh Warga Binaan Lapas Waykanan Ditangkap
radarlampung.co.id-Satresnarkoba Polres Waykanan bersama petugas Lapas Kelas II Waykanan mengungkap keterlibatan narapidana dalam kasus narkoba. Aparat mengamankan tujuh warga binaan di lapas tersebut. Mereka yakni BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan. Kemudian MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah . Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis kejadian berawal Rabu (1/7) sekitar pukul 11.30 siang. Ketika itu polisi menggali keterangan dari BBS. Dia mengaku memperoleh narkoba jenis dari seseorang di dalam lapas. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan razia. Hasilnya, diketemukan barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu. Tepatnya di kamar No. 30 Blok A yang dihuni BR. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya sebuah buah kotak permen “Mentos” warna hijau yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga jenis narkoba jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 18,75 gram. Polisi juga mengamankan empat unit ponsel. Sementara di Kamar No. 13 Blok B polisi menemukan bungkusan tisu putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 gram. Sedangkan di kamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, sebungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 gram. “Selanjutnya barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika sabu dengan berat bruto 23,33 gram dan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (sah/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: