Iklan Bos Aca Header Detail

Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Ribut Karena Jimat Kebal Divonis 14 Tahun Penjara

Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Ribut Karena Jimat Kebal Divonis 14 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Herul (38) dan Dedi Saputra (33), kakak beradik terdakwa pembunuhan, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Samsudin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (19/11). \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 14 tahun penjara,\" ujar majelis hakim. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa yang beralamat di Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga warga Jl. Teluk Bone, Telukbetung Barat (TbS) dan terbukti melakukan pembunuhan Pasal 338 KUHP. \"Hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah telah sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya,\" ungkapnya. Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih berat dari apa yang dituntut jaksa. Di mana, keduanya dituntut selama 15 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: