Iklan Bos Aca Header Detail

Kakanwil Kemenkumham Lampung Lantik Anggota MPDN dan PAW Anggota MPDN

Kakanwil Kemenkumham Lampung Lantik Anggota MPDN dan PAW Anggota MPDN

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Ka Kanwil Kemenkumham) Lampung Danan Purnomo melantik dan mengambil sumpah 10 orang Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus serta Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota MPDN Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji Periode 2020-2023. Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung pada Selasa (1/12). Dimana 10 orang Anggota MPDN tersebut berasal dari 3 (tiga) unsur/instansi yaitu dari Pemerintahan, Notaris, dan Akadimisi. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan Pengambilan Sumpah MPDN Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus serta PAW Anggota MPDN Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat danĀ  Mesuji Periode 2020-2023. Pengangkatan PAW Anggota MPDN Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji ini dikarenakan Anggota MPDN yang lama mendapatkan tugas baru sebagai Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Lampung. \"Dengan demikian, agar pelaksanaan tugas MPDN tersebut tetap efektif, maka perlu adanya penggantian Anggota MPDN,\"ucapnya. Ia pun menjelaskan bahwa MPDN adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Tugas pengawasan dan pembinaan tersebut, pada dasarnya adalah melakukan pengawasan apakah dalam melaksanakan jabatannya Notaris tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi jabatan Notaris. \"Jika terdapat indikasi adanya Notaris yang dalam melaksanakan jabatannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi Notaris, maka MPDN harus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan,\"jelasnya. Namun jika upaya tersebut tidak efektif, MPDN harus berani bertidak tegas untuk memberikan sanksi terhadap Notaris tersebut. \"Karena Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\" tegasnya. Oleh karena itu, menjadi tugas MPDN untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa Notaris dari tindakan para Notaris yang melaksanakan jabatannya tidak benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: