Iklan Bos Aca Header Detail

Kalau Diserahkan ke DPR, Tak Perlu MK!

Kalau Diserahkan ke DPR, Tak Perlu MK!

radarlampung.co.id – Isu hak asasi manusia dan LGBT dalam perspektif konstitusi masih menjadi perhatian DPR. Ini menjadi tema khusus saat anggota DPR Al Muzzamil Yusuf berdialog dengan tokoh dan organisasi perempuan di aula kolam renang Paris Pringsewu, Minggu (3/1). Dialog yang dikemas dalam sosialisasi Empat Pilar itu menghadirkan Aliansi Cinta Keluarga (Aila) yang diketuai Nurul Hidayati. \"Saat ini sedang dibahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang ramai menjadi perdebatan,\" kata Al Muzzamil Yusuf . Sebelumnya ada judicial review terkait LGBT yang hanya dikenakan pada anak anak. Namaun dibolehkan untuk orang dewasa.  ”Mana nilai agama di Indonesia yang mengijinkan itu. Itu pasal buatan Belanda (KUHP, Red) yang coba di-judicial review oleh Aila,\" sebut dia. Sayangnya meski empat hakim MK mendukung namun, namun lima malah menyerahkan pada DPR. \"Ini kritikan saya pada hakim MK. Untuk tafsiran penting seperti itu, mereka berhak. Kalau menyerahkan pada DPR, juga bisa menafsirkan. Nggak perlu MK,\" tegas Al Muzzamil Yusuf. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: