Akademisi Hukum Pertanyakan Kandasnya Pidana Pemilu di Bandarlampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Sentra Gakkumdu Bandarlampung menyelesaikan sejumlah sengketa pidana Pemilu di Bandarlampung yang tidak berlanjut menyulut pertanyaan akademisi hukum. Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengkritisi mentahnya sidang empat laporan indikasi tindak pidana pemilu di sentra Gakumdu Bandarlampung pada beberapa hari yang lalu. Yusdianto mengingatkan ketiga lembaga unsur Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) agar tidak \"masuk angin\". \"Sidangnya harus terbuka dan transfran agar masyarakat tidak menilai negatif, atas apa yang dirapatkan, biar gak ada kata masuk angin,\" katanya melalui rilis yang diterima Minggu (26/5). Yusdiaanto menilai, Bawaslu harus tegas pada dua lembaga tersebut bila mempunyai kajian memenuhi unsur agar dua lembaga tersebut satu kata dengan mereka agar indah untuk dilihat. \"Bawaslu harus tegas bila mereka menyimpulkan suatu laporan memenuhi unsur, berikan keterangan yang tegas kepada kedua lembaga tersebut agar tidak ada perbedaan kesimpulan. Dan agar tidak ada kelemahan dalam sidang gakumdu dan untuk kepolisian kejaksaan seharusnya dapat bekerja sama membuktikan kebenaran dan keadilan sebuah laporan,\" desaknya. \'\'Tuntaskan permasalahan ini karena ada saksi dan bukti, silahkan pelajari semuanya agar publik tidak cap miring atas kepercayaan masyarakat kepada mereka,\" tegasnya. Yusdianto menilai untuk meyakinkan unsur lainnya, Bawaslu harus tegas. Agar suatu dugaan pelanggaran bisa diselesaikan hingga tuntas. Terpisah ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan Bawaslu sendiri telah memutuskan dalam kajian pidana pemilu yang ada di Bandarlampung. Hasilnya dari kajian Bawaslu ada yang memenuhi unsur dari empat laporan itu. Namun karena kedua lembaga lainnya kepolisian dan kejaksaan mengatakan tidak memenuhi unsur maka keempatnya akhirnya tidak bisa dilanjutkan. \"Kita sudah memutuskan memenuhi unsur tindak pidana pemilu laporan caleg Golkar inisial D, karena dengan sengaja merubah hasil yang seharusnya sesuai dengan hitungan surat suara, tetapi berbeda dengan di C1 sertifikat dan di C1 Plano. Ini indikasi kesengajaan KPPS, kita terutama saya sudah mendorong untuk dilanjutkan tetapi mereka berkata tidak memenuhi unsur,\" jelasnya. Sayangnya, untuk penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan para koordinatornya di dalam sidang enggan berkomentar saat dimintai keterangan hal ini. (rma/rls/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: