Kaling Diberhentikan, Camat Sukarame: Perwali Tidak Perlu Disosialisasikan

Kaling Diberhentikan, Camat Sukarame: Perwali Tidak Perlu Disosialisasikan

radarlampung.co.id - Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling) I dan II Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, dinilai sepihak lantaran selama ini Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 82/2012 yang menjadi dasar pencopotan tak pernah disosialisasikan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Sukarame Zolahuddin Al Zam Zami mengungkapkan bahwa Perwali tidak perlu disosialisasikan terlebih dahulu, melainkan diterapkan secara langsung.

\"Perwali itu kan sebenarnya tidak harus disosialisasikan. Perwali itu memang sudah ditetapkan. Sama dengan aturan-aturan lain. Masak iya Perwali kita sosialisasikan,\" katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat pemberhentian menjadi pengingat kepada Kaling bahwa masa jabatannya sudah habis yakni selama tiga tahun sesuai isi Perwali tersebut. \"Ia diberhentikan bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat sebagai kaling,\" imbuhnya.

Ia menjelaskan, untuk penunjukan Kaling dilakukan berdasarkan usulan lurah melalui Camat dan diangkat Wali Kota. Itu tertuang dalam Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian diatur pasal 11 dan 12 Perwali No. 82/2012 tentang pembentukan kelurahan Kota Bandarlampung.

\"Dalam Perwali sudah jelas bahwa usulan kaling tidak berdasarkan pemilihan atau melalui LPM atau yang lainnya. Semuanya hak preogratif lurah. Jadi tidak ada pemberhentian atau pencopotan karena lain hal. Ya, karena masa jabatannya telah habis. Apabila dikemudian hari lurah mengusulkan kaling yang sama, silahkan saja diusulkan lagi melalui lurah ke camat,\" bebernya.

Dia bilang, penertapan perwali dilaksanakan berlaku setelah ditetatapkan Wali Kota tertanggal 16 Juli 2012. \"Saya sudah cek, semua kepala lingkungan itu kalau sudah tiga tahun itu diganti atau dipakai kembali, tapi secara administrasi per tiga tahun harus diberhentikan dulu,\" tandasnya.

Lebihlanjut, dirinya menyebutkan bahwa pemberhentian kaling atas dasar perwali tersebut sudah pernah diberlakukan kepada empat kaling di kelurahan lainnya, seperti Kelurahan Korpri Raya, Beringin Raya, dan Sukarame Baru.

“Pemberhentian seperti ini bukan yang pertama. Namun memang, masa jabatannya beda-beda jadi engga secara serentak,\" pungkasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menanggapi pengunduran diri delapan Ketua RT Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame. Baginya persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

“Yah kalau sudah habis masa jabatannya memang harus berhenti, karena hal ini sudah diatur dalam Perwali No. 82 tahun 2012 yang mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan,\" katanya, Selasa (22/10).

Baginya, tak mungkin pemerintah memberhentikan pegawai secara serta merta. \"Jangan mebesar-besarkan, kalau memang RT-nya mengundurkan diri tidak apa-apa, nanti kita angkat lagi RT yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak delapan kepala RT di Kelurahan Waydadi, Sukarame melepaskan jabatannya lantaran dua kaling setempat diberhentikan secara tiba-tiba.(apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: