Akhirnya, Pemkot Bandarlampung Cairkan Tunggakan THR

Akhirnya, Pemkot Bandarlampung Cairkan Tunggakan THR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sempat belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1 Syawal 1441/2020 aparatur sipil negara (ASN). Namun, baru-baru ini dikabarkan tunggakan itu telah dibayarkan bagi ASN Eselon IV dan III di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, penyaluran THR diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) eselon IV dan III. Sedangkan eselon I dan II tidak, sesuai ketentuan pemerintah pusat. \"Sudah dibayarkan kemarin, Jumat (19/6), THR dan gaji 14 bagi seluruh PNS eselon III dan IV. Untuk sumbernya dari DAU atau bukan saya enggak tahu. Yang jelas sudah dibayar,\" katanya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon, Minggu (21/6). Sementara, saat dimintai keterangan terkait kejelasan sumber dana THR tersebut, seperti Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam dan Kepala BPKAD Wilson Faisol belum menjawab pesan singkat dan telepon dari wartawan media ini. Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. minta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI segera mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp54 miliar lebih. Gunanya untuk membayar tunggakan THR yang tertunda. Permintaan itu juga disampaikan saat menerima kunjungan Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam RI) di ruang kerja Wali Kota Bandarlampung, Kamis (11/6). \"Tolong sampaikan ke kementerian. Saya minta dari kementerian mohon bantulah bagaimana dana (DAU) kita yang tertahan di kementerian keuangan, Mei Rp27 miliar lebih, Juni Rp27 miliar lebih segera dicairkan,\" ucapnya. Herman menyebutkan, dengan tertahannya pencairan dana pusat itu, gaji para pegawai, THR, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya tak bisa dibayarkan. Dia menjelaskan, dana THR pegawai yang belum terbayarkan oleh pihaknya sebesar Rp38 miliar, sedangkan uang pemkot yang tertahan di pemerintah pusat sebanyak Rp54 miliar lebih. Sementara, penerimaan pendapatan daerah saat Covid-19 diprediksi maksimal sekitar 15 persen saja. \"Hotel, rumah makan, restoran, dan hiburan semuanya enggak jalan,\" tandasnya. Sebelumnya juga, Herman membantah isu pengalihan dana THR bagi pegawai di lingkungan pemerintahan setempat, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (4/6). (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: