Sering Bertransaksi Narkoba, Taufik Diringkus Polisi dan Terancam 20 Tahun Penjara
radarlampung.co.id - Taufik (24) warga Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terancam 20 tahun penjara. Itu lantaran pria ini diduga kuat sebagai Bandar dan pengedar narkoba di daerah setempat. Tersangka ini dijerat Polisi dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya berupa pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. Hal ini ditegaskan Kasat Narkoba Polres Tuba, Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo kepada radarlampung.co.id, pada Rabu (29/8). “Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan timnya berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang kini resah melihat di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, anggota nya melakukan penyelidikan akan kebenarannya dan setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan. “Dari dalam rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti (BB)) narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tuba,”terang Boby. Selain memeriksa secara intensif, penyidik juga menyita barang bukti (BB) dari tersangka. “Berupa empat plastik yang berisi paket sabu-sabu, handphone (HP) Nokia, dan pipet sekop,” tandasnya. (fei/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: