Iklan Bos Aca Header Detail

Sering Jajakan Anak Dibawah Umur Mucikari Asal Panjang Diciduk

Sering Jajakan Anak Dibawah Umur Mucikari Asal Panjang Diciduk

radarlampung.co.id – Nurhayati (50) warga Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Bandarlampung, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung dikarenakan terbukti menjual anak dibawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku diringkus dikediamannya pada Kamis (16/8) lalu. “Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban berinisial VN (15) yang tengah hamil melaporkan kejadian tersebut bersama kedua orangtunya ke Polisi,” ujanya, Jumat (24/8). Tidak hanya VN (15) yang menjadi korban dari pelaku, Polisi juga berhasil mendapatkan pelaku lainnya yaitu DP (14) yang juga adik dari VN. “Keduanya ini masih duduk dibangku SMP. Untuk kasus perdagangan anak ini sudah dari beberapa bulan lalu,” ungkapnya. Dari penyelidikan pihaknya, pelaku juga memiliki peran yaitu sebagai mucikari penyedia jasa PSK yang akan dijajahkan ke para lelaki hidung belang. “Setiap korban dipatok dengan harga Rp100-Rp400 ribu,” tandasnya. (rlo/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: