Kapolda Lampung Beber Modus Pengiriman 65 Kg Sabu dan 33 Kg Ganja

Kapolda Lampung Beber Modus Pengiriman 65 Kg Sabu dan 33 Kg Ganja

radarlampung.co.id -Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja kering, Barang haram itu rencananya akan dibawa ke pulau Jawa. Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, narkoba jenis sabu dan ganja tersebut diamankan di Seport Interdiction (SI) Bakauheni Lamsel dengan waktu yang berbeda. \"Secara Keseluruhan, kami mengamankan 65 Kg sabu-sabu dan 33 kilogram ganja kering serta mengamankan 9 orang tersangka,\" ungkap Purwadi, kamis (18/7). Penangkapan yang pertama, terjadi pada Selasa (25/6), Narkotika Jenis Sabu segera 2 Kg tersebut dikirim melalui paket dari Ekspedisi PT. EKA SARI LORENA (ESL) dengan nama pengirim tertera Alham, yang beralamatkan di Kali balok Kota Bandarlampung dan dengan penerimanya atas nama Rendi yang beralamatkan di Jalan Talang Rt/Rw : 01/02 Kel. Pangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat dengan nomor telepon 081915846xxx. Tujuan pengiriman melalui paket itu untuk mengelabui petugas. \"Dalam kasus ini, kami hanya mengamankan barangbukti saja. Sedangkan tersangkanya belum tertangkap,\" ujarnya. Penangkapan kedua, dilakukan pada Rabu (3/7). Kali ini polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram dikemas menggunakan bungkus kemasan teh china warna kuning. Kemudian disimpan dalam tong yang dimodifikasi yang posisinya dibawah lantai mobil jenis Nissan serena merah maron B 1173 SVK. Dalam kasus ini polisi mengamankan Warisman Putra Giawa, Taufik Hidayan, dan Gian Fernando. \"Kasus ini, kami mengamankan 3 tersangka,” kata Purwadi. Penangkapan ketiga, terjadi senin (8/7). Narkoba jenis ganja seberat 33 kg kedapatan dibungkus kertas koran dililit lakban, dan dibungkus kembali menggunakan plastik bening. Ganja tersebut disimpan didalam sebuah kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna hijau. Paketan ganja dikirim melalui jasa pengiriman barang atau paket APM dengan menggunakan kendaraan Truk Box Toyota Dyna B 9489 UCL. Barang bukti dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan maksud agar tidak ketahuan polisi saat pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi mengamankan Fadol Maulana dan Rendy Aqwarenty. \"Tapi polisi lebih jeli dengan melihat isi dalam plastik itu, sehingga kami berhasil menemukan ganja itu,” katanya. Terakhir, penangkapan dilakukan pada Selasa (16/7), Narkotika Jenis Sabu seberat 25 Kg tersebut sudah dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi 18 (delapan belas) bungkus warna kuning dan 7 (tujuh) bungkus warna silver, yang disimpan di bawah mesin yang dimodifikasi dengan ditambah plat pada kendaraan Honda Elysion warna hitam No. Pol B 603 RP yang digunakan tersangka. \"Ada empat tersangka yang kami Amankan dalam kasus ini yakni Oyondri, Fantria Gunawan, Trisno Budi Hariyanto dan Guswendi,\" katanya. Dengan penangkapan tersebut, Purwadi meminta kepada warga untuk menjauhi penggunaan maupun mengedarkan narkoba. Sebab, dirinya sudah mengikrarkan untuk perang terhadap narkoba. \"Apapun bentuk narkoba, kami akan menangkapnya. Jadi, jangan Sekali-kali melintasi wilayah Lampung,\" pungkasnya. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: