Babak Baru Polemik BPJS PBI-JK, Sekda: Fokus Rekonsiliasi Data
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat diwawancarai setelah rapat pada selasa (9/2). Foto: Anaqotus Salsabila--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembenahan data.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menjamin akses kesehatan masyarakat terhadap BPJS PBI-JK tidak berubah.
Dalam APBD 2025 dan 2026, Pemprov Lampung konsisten mengalokasikan anggaran PBI sebesar Rp85 miliar, ditambah dukungan untuk peserta PBPU hampir Rp40 miliar.
“Totalnya hampir Rp120 miliar dari Pemprov Lampung. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan warga yang ter-cover berdasarkan data NIK benar-benar terlindungi,” ujar Marindo, Selasa 10 Februari 2025
BACA JUGA:8 Ribu Peserta BPJS PBI APBN di Lampung Dinonaktifkan, Dinkes Siapkan Skema Reaktivasi
Ia menjelaskan, PBI-JK diperuntukkan bagi masyarakat desil 1 sampai desil 4.
Karena itu, Pemprov Lampung saat ini gencar mendorong rekonsiliasi dan pemutakhiran data melalui Dinas Kesehatan dan Bappeda.
“Kita pastikan jangan sampai ada duplikasi nama, data ganda, atau warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat aktif. Data harus terus di-update supaya keaktifannya bisa berjalan baik,” tegasnya.
Menurut Marindo, persoalan BPJS PBI-JK tidak berdiri sendiri di tingkat provinsi.
Kabupaten/kota juga memiliki kewajiban meng-cover masyarakat yang berdomisili di wilayahnya masing-masing.
Pemprov Lampung hadir untuk memperkuat cakupan tersebut, khususnya bagi 15 kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan tambahan.
“By name, by address, by NIK itu kita rekonsiliasi ulang. Mana yang menjadi kewajiban kabupaten/kota, mana yang dibantu provinsi. Kalau sinerginya jalan, seharusnya tidak ada warga yang ter-cover ganda atau justru terlewat,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Pemprov Lampung menemukan indikasi data yang belum valid antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
