disway awards

Pemprov Lampung Bantah Isu SPBU Tolak Layani Kendaraan Nunggak Pajak, Pastikan Itu Hoaks

Pemprov Lampung Bantah Isu SPBU Tolak Layani Kendaraan Nunggak Pajak, Pastikan Itu Hoaks

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ya, beredar kabar di media sosial yang menyebut adanya larangan SPBU menjual BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memastikan informasi tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan kabar itu tidak pernah menjadi kebijakan pemerintah daerah di Lampung.

BACA JUGA:BPS Lampung Luncurkan Tiga Buku Statistik dan Gencarkan Sosialisasi SE2026

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak di Provinsi Lampung," tegas Marindo saat ditemui di lobi Kantor Bapenda Lampung, Senin 29 September 2025.

"Jadi itu berita yang sangat menyesatkan menurut saya,” sambungnya. 

Ia mengatakan dirinya juga telah melihat kabar tersebut beredar di sejumlah platform media sosial.

Namun, ia memastikan informasi itu tidak benar dan tidak pernah keluar dari pernyataan resmi pemerintah.

BACA JUGA:Prompt Gemini AI Untuk Foto Estetik di Aquarium

“Saya juga sudah baca beritanya di media sosial. Kalau tidak salah itu berita tidak benar. Tidak pernah ada statement kita,” ujarnya.

Marindo meminta masyarakat untuk tidak resah. Hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang kendaraan membeli BBM berdasarkan status pembayaran PKB.

“Bapak ibu bisa merasakan sampai hari ini tidak ada kebijakan yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak kalau tidak bayar pajak. Jadi dari mana berita itu bisa menulis seperti itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan seluruh SPBU di Lampung tetap memberikan pelayanan kepada kendaraan.

BACA JUGA:Buat Pas Foto dengan Gemini AI Dijamin Jadi Dalam Hitungan Detik, Ini Promptnya

Petugas tidak perlu memeriksa apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum.

“Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu. SPBU tidak boleh melakukan pelayanan kepada kendaraan yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.

"Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” tegasnya lagi.

Marindo mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang belum jelas sumbernya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Respon Kontroversi Hibah Pembangunan Gedung Kejati Lampung

Ia meminta warga tidak ikut menyebarkan kabar yang dapat menimbulkan kegaduhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait