Aksi Begal di Lampura, Tarik Baju Korban Sampai Jatuh Lalu Bawa Kabur Motor

Aksi Begal di Lampura, Tarik Baju Korban Sampai Jatuh Lalu Bawa Kabur Motor

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara membekuk FA (25), buron kasus begal kendaraan bermotor. FA kabur dari kejaran polisi selama empat bulan lamanya. Warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura itu dibekuk di Perum 2 Karawaci Tangerang Kota, Sabtu (6/2). Sebelum menangkap FA, polisi lebih dulu meringkus MS rekan tersangka. Perkara MS telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 4 Oktober 2020 lalu. Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie Minggu (7/2) mengatakan penangkapan FA dibackup aparat polsek setempat. FA dan MS diketahui pada Minggu (4/10/2020) mengejar Denta Safiantoro (22) yang melintas di jalan area petak 90 umbul Semarang PTPN VII Bunga Mayang. FA menarik baju korban yang menaiki sepeda motor yamaha vega R. Akibatnya korban terjatuh dan tersangka menodongkan senjata tajam serta merampas motor korban. Tersangka juga merampas uang tunai Rp65 ribu, kartu KK, KTP dan 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y91C warna merah. Saat tersangka FA ditangkap, padanya terdapat barang bukti ponsel Vivo Y91C warna merah milik korban. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih yang di gunakan pelaku saat kejadian. Untuk sepeda motor Yamaha Vega R milik korban masih dalam pencarian karena telah di jual tersangka. \"Kini tersangka FA telah di amankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan proses hukum, terhadap FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, \"pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: