Iklan Bos Aca Header Detail

Aksi WO Warnai Musyawarah Permasalahan Pilkades Rejobinangun Lamtim

Aksi WO Warnai Musyawarah Permasalahan Pilkades Rejobinangun Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur masih menyisakan persoalan. Itu menyusul keberatan dari salah satu calon atas hasil Pilkades Rejobinangun Kecamatan Raman Utara karena diduga ada kecurangan. Hal itu diungkapkan para pendukung calon Kepala Desa Rejobinangun nomor urut 4 Ida Bagus Wisnu Pujana saat menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Bupati Lamtim, Kamis (5/12). Pada kesempatan tersebut, para pendukung Ida Bagus Wisnu Pujana meminta agar dilakukan pembukaan kotak suara dan perhitungan ulang atas hasil Pilkades Desa Rejobinangun. Desakan yang sama disampaikan para relawan dan tim sukses Ida Bagus saat bermusyawarah dengan panitia Pilkades tingkat kabupaten yang digelar di Aula Kantor Bupati Lamtim. Melalui rapat yang dipimpin Plt.Asisten I Almaturidi itu, para relawan juga meminta agar dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang hasil Pilkades Desa Rejobinangun. Sebab, mereka menduga panitia pilkades tingkat desa telah berbuat curang. Dugaan kecurangan antara lain, terjadinya selisih antara surat suara yang digunakan dengan daftar pemilih yang hadir pada Pikades serentak 20 November 2019. Menanggapinya Almaturidi menjelaskan, panitia tingkat kabupaten tidak dapat membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang atas hasil Pilkades di Desa Rejobinangun. “Pembukaan kotak suara dan perhitungan ulang hanya dapat dilakukan bila ada keputusan pengadilan,” tegas Almaturidi didampingi Kepala Badan Kesbangpol Wirham Riadi, Kapolsek Raman Utara Iptu Biyanto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sudarli serta Sekretaris Inspektorat Sebersyah. Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Karenanya, Almaturidi menyatakan kalau memang calon nomor urut 4 tidak puas atas hasil Pilkades Desa Rejobinangun dapat menempuh jalur hukum. Mendengar jawaban tersebut, para relawan calon nomor urut 4 meminta agar panitia pemilihan tingkat desa memberikan penjelasan yang sebenarnya atas proses perhitungan suara. Atas permintaan tersebut Almaturidi menyatakan, beberapa waktu lalu panitia tingkat kabupaten telah menerima pernyataan keberatan dari calon nomor urut 4. Atas penyataan itu, panitia tingkat kabupaten juga telah meminta keterangan panitia tingkat desa. Selain itu, panitia tingkat desa juga telah menyerahkan kronologis tahapan Pilkades Desa Rejobinangun secara tertulis. Namun relawan calon nomor urut 4 tetap mendesak agar panitia tingkat desa yang juga hadir dalam musyawarah untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya. “Musyawarah ini khan untuk membahas permasalahan Pilkades yang kami adukan. Mengapa kami selalu diarahkan ke proses hukum. Kami minta panitia tingkat desa untuk menjelaskan yang sebenarnya,” ujar Nyoman salah satu relawan. Akhirnya Siswoyo selaku panitia tingkat desa membacakan kronologis tahapan Pilkades Desa Rejobinangun. Menurutnya, tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai prosudur. Sedangkan, terkait adanya sisa surat suara yang belum ada tanda dusun telah dimasukkan untuk suara nomor tanda dusun telah dimasukkan untuk suara nomor 4. Namun, dari hasil perhitungan pasangan nomor 4 meraih 753 suara dan pasangan nomor urut 1 atas nama Prastowo meraih 754 suara. Mendengar penjelasan tersebut, relawan menilai panitia tingkat desa tidak jujur dalam menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Karenanya, relawan meminta agar kejadian yang sebenarnya dijelaskan. Perdebatan menjadi memanas, karena panitia kabupaten tetap berpegang aturan perundangan yang tidak membenarnya adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan ulang tanpa putusan pengadilan. Tidak puas atas musyawarah tersebut, calon nomor urut 4 Ida Bagus Wisnu Pujana beserta relawan dan tim suksesnya memilih Walk Out (WO) atau keluar dari Aula Kantor Bupati Lamtim. Mereka kemudian menemui pendukung yang menunggu di luar dan langsung meninggalkan Kantor Bupati Lamtim. Ata kejadian itu, Almaturidi menyatakan, Pemkab Lamtim tetap berpegang pada aturan perundangan yang tidak membolehkan pembukaan kotak suara tanpa perintah dari pengadilan. “Kami persilahkan calon yang tidak terima atas hasil Pilkades menempuh jalur hukum,” tegas Almaturidi. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: