Iklan Bos Aca Header Detail

Alasan Kebutuhan Ekonomi, Seorang Guru Nekat Curi 18 Komputer di Sekolahnya

Alasan Kebutuhan Ekonomi, Seorang Guru Nekat Curi 18 Komputer di Sekolahnya

radarlampung.co.id - Masih ingat dengan pencurian 18 Komputer di SMA Negeri 1 Mesuji Lampung di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji beberapa waktu lalu, Polres Mesuji akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Tarnyata, pelaku pencuri komputer adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang bertugas di Sekolah tersebut, pelaku diketahui bernama Suwoko (32) warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-173 / V / 2021 / Polda Lampung / Res Mesuji / SPKT, tanggal 04 Mei 2021. Kapolres Mesuji, AKBP Alim membenarkan penangkapan yang melibatkan seorang Guru PNS. \"Iya benar, pelaku berinisial SW (32) warga Desa Marga Jaya Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur, berprofesi sebagai guru PNS yang bekerja di Sekolah SMA N 1 Mesuji,\" ungkap Alim, Jumat (7/5). Menurutnya, pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di Lampung Timur di Rumahnya, pada Kamis (6/5) sekitar Pukul 15.00 WIB. \"Hasil penyelidikan kami, mengarah ke tersangka. Makanya kami kejar Dia sampai kerumahnya di Lampung Timur. Saat ditangkap, SW tak berkutik dan mengakui perbuatannya,\" ujarnya. AKBP Alim menjelaskan, pencurian tersebut diketahui pada Selasa (4/5), pelapor mendapat telepon dari Yudi yang merupakan Waka Kurikulum dan menanyakan gembok ruang LAB TIK yang diganti, pada malam harinya, semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan prihal gembok yang diganti. Setelah buka bersama, beberapa guru pergi menuju ruang LAB TIK dan benar gembok telah diganti, namun setelah mengintip dari jendela, ada beberapa komputer diruangan hilang. \"Pelapor dan beberapa dewan guru mengecek ruangan, dan ternyata gembok telah dibuka paksa. Setelah dicek, ada 18 komputet AIQ ACER hilang, 5 UNIT UPS prolink pro 2, 1 unit laptop, 2 unit switch/HUB TP LINK dan pelapor melaporkan kejadian tersebut Polres Mesuji,\" ucapnya. Alim menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah karena ekonomi. Namun, pengakuan tersebut masih didalami. \"Saat ditangkap dirumahnya, kami langsung membawa tersangka beserta barangbukti ke Mapolres Mesuji. Kami menjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,\" pungkasnya. (muk/yud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: