Kartu Kredit Pemerintah, Model Baru Pembayaran di Era Milenial

Kartu Kredit Pemerintah, Model Baru Pembayaran di Era Milenial

Oleh : Yopiter Agung Putra Akbar Kasubbag Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Lampung MEMASUKI era milenial seperti sekarang ini, semakin banyak teknologi digital bermunculan di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah di bidang pembayaran dengan munculnya cashless transaction atau tranksasi non tunai. Metode pembayaran cashless transaction menjadi semakin beragam dan memudahkan para pelaku transaksi  Dahulu uang tunai merupakan satu-satunya alat pembayaran yang selalu diterima dimanapun, namun sekarang tidak demikian situasinya, kita dapat menemukan banyak instrumen pembayaran di luar uang tunai. Selain instrumen yang sudah lama beredar seperti kartu debit atau kartu kredit, ada juga alat pembayaran cashless berupa uang elektronik atau e-money  baik yang berbasis kartu dan diterbitkan oleh bank seperti Flazz atau Brizzi, maupun  e-money yang berbasis server seperti Go-Pay, OVO, dan LinkAja. Selain itu  instrumen pembayaran yang lebih baru yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi seperti electronic wallet (e-wallet) ataupun aplikasi pembayaran berbasis quick response code (QR Code) juga mulai populer. Pemerintah melalui Bank Indonesia pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014  mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pencanangan ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia di Bank Indonesia. Pencanangan GNNT dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan yang tentunya mudah, aman dan efisien. Pemerintah  terus mendorong pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai ke non tunai. Bentuk dorongan pemerintah antara lain dengan memberlakukan transaksi pembayaran hanya dengan kartu uang elektronik di seluruh gardu jalan tol,  pembelian tiket di stasiun kereta api dan kapal laut. Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharan juga terus melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pembayaran secara cashless, terutama bagi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam pelaksanaan pembayaran APBN terdapat dua mekanisme pembayaran tagihan negara yakni melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP). Mekanisme Pembayaran Langsung bersifat cashless yakni dengan cara mentransfer langsung dana dari rekening kas umum negara ke rekening rekanan/pihak ketiga setelah barang/jasa diterima. Mekanisme ini biasanya digunakan dalam  pembayaran  yang  bersifat  kontraktual dan pembayaran belanja pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti gaji pegawai, uang  makan, uang lembur dan tunjangan kinerja maupun belanja barang untuk honorarium dan perjalanan dinas. Sedangkan mekanisme UP merupakan metode pembayaran yang dikelola oleh bendahara dan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran. Uang Persedian ini dibayarkan tunai kepada pihak ketiga sebelum barang/jasa diterima. Untuk melakukan modernisasi pada mekanisme pembayaran menggunakan UP, pemerintah telah memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah sejak tanggal 1 Juli 2019. Hal ini merupakan usaha pemerintah untuk melaksanakan anggaran dalam pembayaran APBN secara cashless. Dengan ditetapkannya  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), maka semua kementerian negara dan lembaga telah menggunakan KKP sebagai salah satu alat pembayaran. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan  alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.  Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Korporat (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb. Berbeda dengan kartu kredit personal (perorangan) yang relatif “bebas”, Kartu Kredit Pemerintah mempunyai kekhususan dalam hal penggunaannya, yakni hanya dipergunakan untuk belanja barang yang dapat dibiayai menggunakan UP, hanya dapat digunakan oleh orang tertentu, dan hanya dapat digunakan untuk membayar jenis tagihan tertentu. Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas: 1. Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal antara lain pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain; dan 2. Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, yang dapat dipegang oleh pejabat maupun pegawai satuan kerja, dan digunakan untuk membiayai biaya perjalanan dinas pegawai satuan kerja, antara lain pembelian tiket pesawat dan kamar hotel. Pemakaian kartu kredit pemerintah harus menjalankan prinsip-prinsip keuangan negara. antara lain: 1. Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan kartu (flexibility) dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) atau media daring. Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pengguna KKP tidak harus menunggu uang dan meminta uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. 2. Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Bendahara pengeluaran satker tidak perlu menyimpan uang tunai terlalu banyak di brankas, sehingga hal ini memberi perlindungan dan keamanan bagi bendahara pengeluaran dari risiko kehilangan yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran. Penggunaan KKP juga menghindarkan dari risiko kehilangan uang di jalan misalnya saat proses pembelian ke tempat penyedia barang dan jasa. 3. Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP. KPPN Metro adalah kantor instansi vertikal dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung yang  mencakup wilayah pembayaran di 2 kabupaten dan 1 kotamadya yaitu  Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah dan Kotamadya Metro. Satuan kerja (satker) di wilayah KPPN Metro berjumlah 74 satker. Berdasarkan administrasi pembukuan KPPN Metro hingga September 2020, jumlah UP yang beredar pada seluruh satker di wilayah KPPN Metro adalah senilai Rp 4.847.977.800,-.  Besarnya uang persedian mengakibatkan uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran bersifat menganggur (idle). Selain itu terdapat biaya-biaya (cost of fund) seperti  pembuatan brankas penyimpanan uang. Tentunya akan sangat memberikan nilai tambah jika uang persediaan tersebut berada dibawah pengelolaan Bendahara Umum Negara melalui penempatan-penempatan dalam investasi yang bersifat jangka pendek dan berisiko rendah. 4. Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. Penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai pembayaran belanja negara akan membuat transaksi kenegaraan lebih transparan karena pelaksanaannya akuntabel. Seluruh transaksi kartu kredit terekam secara elektronik dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan rincian tagihan. Hal ini mengurangi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu. Di samping memiliki berbagai kelebihan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tentu tidak terlepas dari kendala dan tantangan. Tantangan-tantangan tersebut antara lain: 1. Masih minimnya ketersediaan mesin EDC karena belum semua pelaku usaha memiliki mesin EDC. 2. Pengenaan biaya transaksi (charge) sekitar 2 persen dari nilai transaksi. 3. Adanya potensi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. Adapun solusi atas kendala dan tantangan diatas antara lain : 1. Pemerintah  menjalin kerjasama dengan bank penerbit Kartu Kredit untuk melakukan penambahan merchant yang memiliki fasilitas mesin EDC dan secara berkala menerbitkan daftar penyedia barang/jasa yang memiliki fasilitas mesin EDC. 2. Pemerintah bekerjasama dengan bank untuk mendorong pelaku usaha agar mau menerima kartu kredit pemerintah sebagai alat bayar. 3. Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan sosialisasi/edukasi ke penyedia barang/jasa mengenai  ketentuan-ketentuan penggunaan kartu kredit pemerintah secara berkala. 4. Melakukan kegiatan sosialisasi/edukasi penggunaan KKP secara aman melalui video/standing banner/leaflet/medsos maupun sarana lainnya secara berkala. 5. Senantiasa mengingatkan petugas pemegang KKP untuk mengabaikan dan tidak menanggapi telepon/sms/email dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Bank Penerbit KKP dengan nomor telepon/sms/email yang tidak dikenal/diragukan. 6. Pengguna KKP merahasiakan nama dan nomor kartu, kode card verification value (CVV), kode one time password (OTP) dan masa berlaku kartu kepada siapapun. Sebagai kesimpulan, implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu alat pembayaran dalam belanja pemerintah merupakan inovasi pemerintah dalam pelaksanaan anggaran di era keuangan modern yang serba cashless ini. Dengan menggunakan KKP, pelaksanaan belanja negara diharapkan menjadi lebih fleksibel, aman, efektif, dan akuntabel. Meskipun masih terdapat beberapa keterbatasan dalam pelaksanaan penggunaan KKP, namun dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah, Bank Penerbit dan juga satuan kerja pemegang KKP, dan penggunaan KKP diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, serta mendorong pengelolaan keuangan yang modern dan mampu mendukung inklusi keuangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: