Karyawan Minimarket Gelapkan Uang Rp171 Juta
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan bersama tim gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polda Lampung menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di sebuah minimarket. Dia adalah Agus Purnomo (24), warga Kampung Setiatama, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, aksi kejahatan pelaku terbongkar setelah Edi Riyanto (35), warga Kelurahan Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan supervisor minimarket menemukan kejanggalan dalam laporan barang. Iptu Poniran menerangkan, pada Jumat (21/1), sekira pukul 21.00 WIB supervisor minimarket yang terletak di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan tersebut melakukan pengecekan barang. Berdasarkan hasil pengecekan, Edi menemukan perbedaan antara data stock barang toko dengan ketersediaan barang di toko dengan selisih sebesar Rp141.581.831. Selain itu, ditemukan juga penggelapan uang brankas sebesar Rp29.819.460. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh minimarket sebesar Rp 171.401.291. Sadar terjadi tindak pidana penggelapan, Edi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin (11/4), sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. \"Pelaku ternyata sudah melakukan aksi penggelapan sejak 6 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri,\" kata Iptu Poniran, Rabu (13/4). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: