Siapkan Rencana Perampokan dan Awasi Kendaraan di Rumah Makan

Siapkan Rencana Perampokan dan Awasi Kendaraan di Rumah Makan

radarlampung.co.id - Aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan empat sekawan, sudah direncanakan sebelumnya. Sasarannya adalah mobil yang berhenti di rumah makan.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah adalah Wawan (35) dan Yudi (29), warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha; Jailani (32), warga Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih dan Sali (32), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma mengatakan, otak kejahatan tersebut adalah Wawan. \"Tersangka Wa mengajak Yu untuk bertemu di Kampung Bumiaji, Senin (6/4). Kemudian menghubungi Ja dan Sa. Wa mengatur strategi menyiapkan langkah untuk melaksanakan aksi curas jalur Metro-Lamteng,\" kata Made dalam ekspose, Sabtu (18/4).

Malam harinya, mereka bergerak ke Kecamatan Punggur. Mencari kendaraan bermuatan barang yang singgah di Rumah Makan Blitar, Kampung Astomulyo.

Made menuturkan, awalnya sasaran kawanan rampok ini bukan kendaraan yang dibawa korban Yogi Saputra (25). Namun mobil yang juga singgah di rumah makan itu.

\"Sasaran awal mobil L300. Karena lama tak bergerak dari rumah makan, para tersangka mengalihkan sasaran ke kendaraan muatan cabai yang dibawa korban,\" ujarnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban disalip. Korban disuruh keluar dan dituding membawa sabu. \"Kedua korban ditodong senpi mainan dan diikat. Mereka dibuang ke Terminal Betan Subing,\" ujarnya.

Mobil Gran Max yang dibawa korban dijual seharga Rp17 juta dan cabai Rp6,5 juta. Masing-masing mendapat bagian Rp3,8 juta. Sisanya dibelikan sabu-sabu.

Dari pengakuan keempat tersangka, kata Made, mereka baru sekali melakukan curas. \"Pengakuannya baru sekali ini. Tapi kasus ini masih dikembangkan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,\" tegasnya.

Sementara, Edi, rekan Yogi mengaku berhasil melepaskan ikatan setelah berusaha sekitar setengah jam. Mereka kemudian melapor ke polisi.

\"Saya dan Yogi takut. Apalagi ditodong senpi dan dituduh membawa sabu,\" kata Edi. (sya/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: