Siapkan Rp950 Juta untuk Pengadaan Lahan TPA Sampah di Batuketulis
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat akan melakukan pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah untuk zona dua. Meliputi Kecamatan Batuketulis, Belalau, Sekincau, Waytenong dan Pagardewa. Lahan di Pekon Kubuperahu, Kecamatan Batuketulis yang akan dibebaskan tersebut memiliki luas 4,2 hektare (Ha), milik Sri Handayani dan kawan-kawan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp950 juta. Kabid Pertanahan DPUPR Lambar Nervi Juarsa mengungkapkan, dari total Rp950 juta tersebut, sekitar Rp854 juta dikhususkan untuk kebutuhan pembebasan lahan. Sisanya kebutuhan tim appraisal independen. \"Meski kita menyiapkan sebesar Rp854 juta untuk biaya pembebasan lahan, namun itu belum angka fix. Karena nilai tanah nantinya akan ditetapkan tim appraisal. Kalau ternyata penilaian lebih rendah dari anggaran yang disiapkan, maka sisanya akan dikembalikan ke kas daerah,\" kata Nervi Juarsa. Dilanjutkan, pengadaan tanah untuk TPA dengan konsep Sanitary Landfill ini berdasar kajian feastability dtudy (FS) sampah tahun 2018. \"Semua aspek telah diperhitungkan dan dalam kajian. Termasuk dampak yang akan ditimbulkan,\" bebernya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: