Alutsista Belum Bisa Gunakan B20, Begini Langkah Kementerian ESDM

Alutsista Belum Bisa Gunakan B20, Begini Langkah Kementerian ESDM

Radarlampung.co.id – Pemerintah sudah resmi memberlakukan kewajiban penggunaan Biodesel 20 persen (B20) untuk campuran bahan bakar minyak (BBM). Semua badan usaha wajib mengikuti aturan ini sejak 1 September 2018. Jika tidak, pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha. Seiring berjalannya waktu, alutsista milik TNI-Polri, kendaraan Freeport serta pembangkit listrik milik PLN tidak bisa menggunakan BBM campuran B20. Pemerintah akhirnya memberikan pengecualian kepada ketiganya untuk tidak menggunakan B20. Keputusan ini akan dijalankan sampai nantinya pemerintah berhasil menemukan penyebab tidak cocoknya B20 digunakan pada mesin-mesin tersebut. Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga mendapatkan relaksasi untuk tetap menjual B0 (Biodiesel 0 Persen) lantaran masih dibutuhkan untuk memenuhi bahan bakar alutsista, kendaraan Freeport dan pembangkit PLN. Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, pihaknya masih menghitung berapa kebutuhan solar untuk ketiga mesin tersebut. \"Itu jadi alasan kenapa Pertamina masih jual B0 sebagian jadi belum 100 persen,\" ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9). Dari penghitungan yang ada, alutsista untuk TNI sebesar 627 ribu kilo liter (KL) per tahun. Sementara itu alutsista untuk Polri, kendaraan Freeport serta untuk pembangkit PLN masih dilakukan penghitungan. \"Hari ini kita pengen tanya datanya dari Polri cuman diundur. Polri juga punya senjata. Terus yang di Freeport kan kita siang ini harusnya saya rapat di kantor nih yang ke Freeport berapa angkanya,\" tuturnya. Pria yang akrab disapa Djoksis ini juga mengungkapkan jika ujicoba untuk mesin-mesin yang belum bisa menggunakan B20. Pihaknya juga akan mendorong penggunaan solar yang biasa digunakan untuk alutsista TNI-POLRI, pembangkit PLN dan kendaraan Freeport menjadi Pertadex. \"Masih di uji coba kan kapal kapal perang kan, kapal kapal selam. tank ya. Ini kita sarankan kalau memang belum bisa pakai B0 pakai Pertadex,\" tandasnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: