Sidang BOK Dinkes Lampura Berlanjut, Agenda Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa

Sidang BOK Dinkes Lampura Berlanjut, Agenda Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) kembali akan dilanjutkan hari ini (14/12), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa dr. Maya Metissa. Melalui kuasa hukumnya: Jonny Anwar menjelaskan, kliennya itu akan menyerahkan pembacaan nota pembelaan melalui dirinya. \"Ya besok (Senin) akan ada pembacaan pembelaan,\" katanya, Minggu (13/12). Ditanya apakah ada upaya lagi dari kliennya itu untuk mencicil kerugian negara, Jonny pun mengatakan upaya itu akan terus dilakukan. \"Ini kan belum final (putusan). Tapi kita tetap akan upayakan. Kita akan melakukan pembelaan dulu. Pembelaan juga nanti akan saya bacakan,\" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa akhirnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. \"Menuntut 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Maya Metissa. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,\" kata JPU Kejari Lampung: Hardiansyah, Senin (7/12). Selain itu, dr. Maya Metissa pun dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. \"Subsider 6 bulan kurungan penjara,\" kata dia. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: