Nekat Curi Mesin Diesel, Pria Asal Mesuji Diringkus Polisi
Akibat nekat mencuri mesin diesel atau domfeng di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, seorang pria warga Kecamatan Way Serdang ditangkap--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Akibat nekat mencuri mesin diesel atau domfeng di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, seorang pria warga Kecamatan Way Serdang ditangkap team Tekab 308 presisi Polres Mesuji.
Diketahui, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada 16 April 2024 lalu, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji saat berada di sebuah SPBU di Jalintim Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim, Rabu 8 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial JE (29) warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Kejadian berawal pada Senin (15/04/2024), pukul 07.00 WIB mesin domfeng milik korban masih ada yang di simpan di belakang kediamannya," jelasnya.
Akan tetapi, pada keesokan harinya di 16 April, mesin tersebut telah raib. Selanjutnya korban mencari keberadaan mesinnya di tempat rongsokan, dan didapati bahwa mesin miliknya telah dijual di tempat tersebut, lalu korban menanyakan kepada pemilik rongsokan siapa yang telah menjual mesin miliknya, pemilik rongsokan pun mengaku bahwa yang menjual barang tersebut adalah tersangka JE dan kawannya. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polisi,
AKP Sigit Barazili menjelaskan, atas laporan korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan di dapati pada Selasa 7 Mei 2024. pukul 16.00 WUB bahwa pelaku sedang berada di SPBU Desa Jaya Sakti.
BACA JUGA:Gara-gara Video Soal Istri Kedua Bupati, Tiktoker Lampung Diperiksa Kasus ITE
"Kemudian tim langsung mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan 1 unit sepeda motor miliknya di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
"Motif pelaku melakukan curat yaitu uangnya untuk judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari, dua rekan pelaku lainnya masih di lidik keberadaannya. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: