Sidang Korupsi Randis Lamtim, Nama Mantan Kepala DP2KAD Disebut Dalam Dakwaan Jaksa

Sidang Korupsi Randis Lamtim, Nama Mantan Kepala DP2KAD Disebut Dalam Dakwaan Jaksa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di persidangan korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis), untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016, nama mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) disebut dalam dakwaan terdakwa Suherni. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih itu, pelelangan randis milik Bupati dan Wakil Bupati Lamtim itu sempat gagal di pelelangan pertama. Namun, terdakwa mendapat petunjuk dari Kepala DP2KAD yang dijabat oleh Senen Mustakim. \"Mendapat petunjuk, terdakwa pun melakukan pelelangan untuk kedua kalinya,\" kata jaksa, Kamis (10/12). Di pelelangan untuk pengadaan Randis itu, terdakwa pun membuat harga perkiraan dan spesifikasi teknis barang dengan sendiri. Lalu, melakukan upload pendaftaran sebagai peserta lelang dari showroom Lakeside Auto. \"Ketika saat pembuktian Lakaside Auto tidak hadir, sehingga lelang dinyatakan gagal,\" katanya. Lalu terdakwa pun diminta mantan Kepala DP2KAD untuk berkoordinasi dengan Suna Wibawa, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang pernah melakukan pengadaan kendaraan operasional. \"Mereka ini janjian bertemu di kantin dekat Pahoman. Didapati keterangan bahwa yang menjadi pemenang Randis Lampung Utara adalah PT Topcars Indonesia,\" kata dia Kemudian terdakwa meminta profil PT Topcars Indonesia berserta kontak person-nya. \"Lalu meminta terdakwa Dadan Darmansyah selaku Pokja untuk upload PT Topcars sebagai peserta lelang pada pengadaan Randis yang kedua,\" jelasnya. Nah, di pelelangan kedua itu terdakwa meminta Dadan agar pelelangan kedua jangan sampai gagal. \"Terdakwa meminta serta mengarahkan bahwa perusahaan yang akan masuk adalah PT Topcars Indonesia,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: