Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Penusuk SAJ Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Dokter yang Sempat Rawat Alpin

Sidang Penusuk SAJ Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Dokter yang Sempat Rawat Alpin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat tertunda beberapa pekan, sidang lanjutan penusukan Syekh Ali Jaber (SAJ) atas terdakwa Alpin Andrian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menghadirkan satu saksi: Edi Sudaryono, selaku dokter yang pernah menangani Alpin semasa dilarikan ke Klinik Bina Mitra. \"Waktu itu memang sebenarnya bukan saya langsung yang menangani (Alpin Andrian), tetapi perawat kami,\" katanya, Kamis (7/1). \"Alpin waktu itu datang 7 Mei 2019. Dengan di antar keluarganya. Sekitar pukul 11.30 WIB,\" lanjutnya. Menurutnya, Alpin dibawa keluarganya ke kliniknya dengan keluhan sudah dua kali mengacau di rumahnya. \"Dengan gejala marah-marah, bicara sendiri dan sudah tidak tidur selama dua hari. Jadi keluarganya meminta agar Alpin ini bisa lebih tenang,\" kata dia. Lalu dirinya pun melakukan tindakan medis, dengan memerintahkan perawatnya untuk menyuntikkan obat penenang kepada Alpin. \"Lalu Alpin tertidur,\" jelasnya. Tak lama kemudian, di hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB keluarga Alpin kembali datang ke klinik, dan kembali membawa Alpin. \"Dia ini memang sebenarnya akan kami observasi terlebih dahulu,\" ujarnya. \"Belum sempat diobservasi dan menginap malah dibawa pulang lagi oleh keluarganya,\" tambahnya. Saat itu, menurut keterangan dari keluarga Alpin, mereka tidak mampu membiayai apabila harus menjalani rawat inap. \"Karena tidak mempunyai biaya. Menurut paramedis kami mereka tidak mampu dalam hal membayar perawatan Alpin nantinya,\" ungkapnya. Padahal, lanjut dia, sebelum Alpin dilakukan tindakan penyuntikan, keluarganya meminta dirawat dan harus ada perawatan. \"Enggak lama itu malah dibawa lagi. Waktu itu hanya sampai tiga jam dia di klinik, Alpin dibawa keluarganya pulang itu dia posisi sedang tidur,\" katanya. Saksi pun menjelaskan, tindakan penyuntikan obat penenang ke Alpin itu tidak berpengaruh signifikan terhadap perubahan mentalnya. \"Obat itu sifatnya cuma hanya memenangkannya saja. Seperti dia kurang tidur, nah dikasih (obat itu) setelah bangun pasti badannya enakan lagi. Tapi enggak menjamin, bisa saja nanti dia mulai lagi,\" kata dia. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi bertanya ke saksi: Edi Sudaryono, klinik yang didirikan olehnya itu sudah sejak dari tahun berapa. \"Sejak Tahun 1995. Pemilik saya sendiri, yang menangani kalau ada pasien saya juga. Dokternya juga ada khusus dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa). Kita verifikasinya khusus untuk gangguan jiwa dan cacat mental,\" kata Edi. Setelah cukup mendengarkan keterangan saksi ini, Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi pun mengatakan bahwa sidang ditunda, kembali dilanjutkan pada 21 Januari 2021. \"Dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: