Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Pra Peradilan Ditunda, Ini Respon Kuasa Hukum Syamsul Arifin

Sidang Pra Peradilan Ditunda, Ini Respon Kuasa Hukum Syamsul Arifin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengajuan sidang praperadilan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung: Syamsul Arifin ditunda. Penundaan itu dikarenakan Polda Lampung dalam hal ini selaku pihak lain, tak memenuhi panggilan. Sebelumnya memang, Syamsul Arifin merupakan seorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun, dengan kasus pencemaran nama baik. Dirinya resmi mendaftar praperadilan sendiri masuk pada Senin (29/9) lalu. Kuasa hukum Syamsul Arifin David Sihombing menjelaskan, bahwa disidang tadi dirinya meminta kepada majelis hakim untuk mempersingkat jalannya sidang. \"Itu karena waktunya cukup singkat. Pun karena itu jawabannya langsung saja. Jadi saya meminta untuk mempersingkat waktu,\" lanjutnya. Lalu jelas dia, majelis hakim pun yang diketuai oleh Fitri Ramadhan juga mempertanyakan apakah sidang praperadilan itu bisa dilanjutkan. Karena informasi yang majelis hakim terima perkara pokok --soal kasus pencemaran nama baik oleh Syamsul Arifin, sudah masuk juga ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. \"Ya kami pun meminta agar supaya sidang langsung digelar keesokan harinya saja. Dan majelis hakim pun menyatakan akan memanggil terlebih dahulu dalam waktu tiga hari kedepan. Termohon (Polda Lampung) ini merupakan perwakilan dari negara. Dengan tidak hadirnya termohon dapat dikatakan mereka tidak menghormati persidangan,\" katanya. Menurutnya, tidak ada alasan ketika sidang berlangsung Polda Lampung tak dapat hadir. Karena lanjut dia, antara PN Kelas IA Tanjungkarang dan Mapolda tak begitu jauh jaraknya. \"Jangan sampai tak ada kepatuhannya terhadap hukum karena dipanggil pengadilan menjadi cerminan masyarakat,\" kata dia Lalu disinggung apabila perkara pokoknya sudah disidangkan, sedangkan proses praperadilan belum diputuskan, apakah praperadilannya akan gugur. David pun mengiyakan.\"Ya kalau memang nantinya dinyatakan gugur kami siap,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada pekan kemarin, Syamsul Arifin tersangka dugaan pencemaran nama baik yang buron sejak 7 tahun lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Berkas dan pendaftaran praperadilan Syamsul Arifin sendiri masuk pada hari Senin (29/9) kemarin. Dan untuk jadwal persidangannya sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (6/10) pekan depan. \"Pengajuan praperadilan klien kami telah terdaftar. Dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2020/PN Tjk dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penahanan,\" kata kuasa hukumnya: David Sihombing, Rabu (30/9). Ada sekitar 8 poin dalam pengajuan praperadilan Syamsul Arifin ini ke PN Kelas IA Tanjungkarang. Yakni memohon agar majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. \"Juga ada meminta kepada hakim agar menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) untuk kasus a quo dengan Nomor: SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2013 atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013 dengan terlapor Syamsul Arifin atau pemohon,\" kata dia. Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan Syamsul Arifin --tersangka DPO yang terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andrie W Setiawan mengatakan, Syamsul Arifin ditetapkan DPO kasus tindak pidana tentang ITE. Yang diketahui pelapornya merupakan Napoli Situmorang mantan pengurus LPJK. \"Saat itu korban ini melaporkan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat,\" katanya. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: