Iklan Bos Aca Header Detail

Sentra Gakkumdu Pesisir Barat di Launching

Sentra Gakkumdu Pesisir Barat di Launching

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar kegiatan launching sekaligus rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu--

RADARLAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar kegiatan launching sekaligus rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesbar, pada Pemilihan serentak tahun 2024, di aula Sartika Hotel&Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 6 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Kasubdit I Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara, S.H, S.I.K., juga selaku Koordinator Penyidik Gakkumdu Provinsi Lampung. Hadir juga, Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Drs.Jon Edwar, S.Pd., Perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung, Istiawan, S.H, M.H., Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S,S.H, M.H., beserta anggota. Selain itu di hadir pula perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, unsur Forkopimda, pimpinan Partai Politik (Parpol), seluruh Camat, Apdesi Kabupaten Pesbar, jajaran Panwascam, serta undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat, mengatakan, sistem keadilan Pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi. Keadilan Pemilu yang di desain secara baik sangat menentukan hasil dan kredibilitas proses Pemilu. Sebab, sebuah Pemilu yang bebas, jujur dan adil pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

BACA JUGA:Jual Lobster Ilegal hingga ke Vietnam, 2 Orang Diamankan Polda Lampung

BACA JUGA:Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Tanggamus Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres

“Pada konteks itu, sistem keadilan Pemilu dikembangkan agar bekerja cepat dan efektif untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada Pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme,” katanya.

Dikatakannya, untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Sebagai bagian integral dari sistem keadilan Pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum Pemilu. Keberadaan Sentra Gakkumdu juga tidak hanya mampu memberikan keadilan pelanggaran tindak pidana yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan.

“ Tapi, bisa juga melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024! Salah satunya Penggunaan Media Sosial

BACA JUGA:Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sebut Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

Masih kata Kodrat, berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu No.3/2023 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal (1) Poin 11 menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakkan hukum tindakan pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

“Dalam tahapan Pemilihan, saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih serta tahapan pendaftaran calon. Kita berharap selama masa tahapan Pemilihan ini berlangsung semuanya bisa berjalan aman dan damai serta tidak ada pelanggaran pemilihan yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, AKBP Wahyudi Sabhara, mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, salah satunya di Kabupaten Pesbar yang sangat diharapkan yakni agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada diwilayah ini harus benar-benar menjaga netralitasnya sebagai ASN, termasuk TNI dan Polri, tentu harus netral.

BACA JUGA:Litbang RLMG Resmi Di-launching, Ini Hasil Survei Elektabilitas Kandidat Gubernur Lampung Pada Pilgub 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: