Sidang Prapid Kasus Perusakan APK Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

Sidang Prapid Kasus Perusakan APK Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hari ini (3/12), Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan praperadilan (Prapid) atas tersangka Aman Efendi --terduga perusak alat peraga kampanye (APK) Yutuber secara terus menerus. Sidang yang dipimpin Hakim tunggal prapid Dina Pelita Asmara diagendakan dengan jawaban termohon dari penyidik Polresta Bandarlampung. Pada persidangan tersebut penyidik Polresta hanya memberikan surat jawaban atas gugatan prapid oleh Aman Efendi. \"Dianggap sudah dibacakan yang mulia,\" ucap penyidik Polresta Bandarlampung. Hakim tunggal prapid Dina Pelita Asmara kemudian membacakan surat jawaban tersebut. \"Pada intinya termohon menolak permohonan pemohon,\" ucapnya. Dirinya menunda persidangan besok (4/12) dengan agenda pembuktian. \"Besok (Jumat, red) kita lakukan sidang dengan agenda pembuktian di persiapkan barang bukti ataupun saksi yang akan disiapkan, besok kami berharap ada di sini (ruang sidang,red) pukul 09.00 WIB dengan segala amunisinya,\" terangnya. Sementara, itu menanggapi jawaban termohon, Juwendi Leksa Utama Penasihat Hukum (PH) Aman Efendi, mengatakan jawaban tersebut hak dari termohon. \"Pertimbangan hukumnya ada di hakim tunggal prapid. Maka semua memiliki hak menyampaikan, nanti tinggal majelis hakim yang mempertimbangkan,\" ujarnya usai sidang. Pihaknya melakukan prapid untuk memastikan keadilan formil dan materil Aman Efendi. \"Sehingga kami meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan,\" tuturnya. Ia menambahkan untuk sidang berikutnya ia akan menghadirkan 30 saksi dan 50 alat bukti. \"Kepada termohon bawa semua dokumen alat bukti yang diteruskan teman-teman gakumdu ke ruang sidang kita buktikan secara formil proses sudah sesuai atau tidak karena ini menjadi rekomendasi untuk kami serahkan ke sentra gakumdu agar bisa untuk revisi,\" terangnya. Terpisah menanggapi itu, Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko menuturkan bahwa sidang prapid tersebut tidak memenuhi syarat formil dan layak untuk digugurkan. \"Karena sudah kami ketahui semua, tersangka ini statusnya DPO dalam kasus pengerusakan APK, dan sekarang mengajukan praperadilan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2018 bahwa seorang DPO tidak bisa mengajukan praperadilan,\" tuturnya. Kalaupun mengajukan, menurutnya majelis hakim praperadilan dapat menggugurkan. \"Begitu bunyi semanya, artinya syarat formil sudah tidak terpenuhi, kami memohon majelis hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan sema tersebut dan menolak gugatan praperadilan dari tersangka,\" ungkapnya. Diketahui sebelumnya, pasca ditetap tersangka sebagai pengrusakan alat peraga kampanye (APK), Aman Efendi (55) ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (25/11) lalu. Aman Efendi merupakan satu di antara tujuh orang terlapor atas dugaan pengrusakan APK Paslon Walikota nomor urut 2. Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) ini tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan hal tersebut. “Benar. Sudah kami panggil dua kali sebagai tersangka, tapi tidak hadir. Maka surat DPO itu kami terbitkan,” kata Resky, Selasa (1/12). (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: