Sidang Suap Fee Proyek Lampura Ditunda, Pelaksanaan Sidang akan Dirubah pada Rabu dan Kamis

Sidang Suap Fee Proyek Lampura Ditunda, Pelaksanaan Sidang akan Dirubah pada Rabu dan Kamis

radarlampung.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan tidak akan menggelar sidang lanjutan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang menjerat keempat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri, pada Senin (6/4) besok.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sidang tersebut nantinya akan kembali digelar dua hari, yakni pada Rabu (8/4) hingga Kamis (9/4). \"Hal ini atas permintaan dan perundingan dari jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukum. Kami sepakat sidang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis,\" ujar Taufiq -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (5/4).

Dalam agenda sidang yang akan dilaksanakan pada Rabu (8/4) itu, pihaknya akan menghadirkan lima saksi. Yang dimana diantara lima saksi itu merupakan saksi yang batal di periksa pada Senin (30/3) lalu. \"Para kelima saksi itu nanti akan kita jadwalkan untuk diperiksa lagi, karena kan waktu itu batal diperiksa,\" ucapnya.

Adapun kelima saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.

Setelah memeriksa kelima saksi ini keesokan harinya, pada Kamis (9/4) akan kembali digelar sidang pemeriksaan saksi lagi. \"Ya agenda tetap pemeriksaan saksi,\" jelasnya.

Disinggung berapa saksi yang akan dihadirkan pada hari Kamis, Taufiq belum bisa berkomentar dan diminta menunggu kabar selanjutnya. \"Untuk saksi pada Kamis kami belum bisa membeberkannya,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: