Sidang Tuntutan BOK Lampura Kembali Ditunda, Alasannya Bikin Hakim Kesal, Kuasa Hukum pun Bingung

Sidang Tuntutan BOK Lampura Kembali Ditunda, Alasannya Bikin Hakim Kesal, Kuasa Hukum pun Bingung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menunda sidang dr. Maya Metissa untuk kali kedua. Ya, dr. Maya merupakan terdakwa korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura). Penundaan tersebut dikarenakan terdakwa ingin menambah dan kembali menyiapkan uang kerugian negara. Yang di mana sebelumnya dirinya telah menyetor sebesar Rp200 juta. Dari total kerugian Rp2,1 miliar. Penundaan itu terkesan mendadak. Ketua Majelis Hakim: Siti Insirah baru diberitahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) saat sedang akan memulai sidang. \"Yang mulia, terdakwa bermohon kembali meminta waktu sidang ditunda. Karena yang bersangkutan ingin menambah kerugian negara yang akan dipulangkan,\" kata JPU Kejari Lampung: Gatra Yudha Pramana, Senin (30/11). Mendengarkan pernyataan dari JPU Kejari Lampura itu, Ketua Majelis Hakim: Siti Insirah mempertanyakan surat pengajuan permohonan terdakwa. \"Suratnya sudah dikirim ke majelis hakim, melalui keluarga dari terdakwa. Atas itu kami memohon agar sidang ini ditunda lagi,\" timpal JPU Kejari Lampura. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari terdakwa. \"Kesannya kami seperti tidak dianggap. Ini kan instansi, kami tidak ingin dihormati. Masa pemberitahuan surat melalui keluarga, seharusnya di sidang seperti ini diberitahu,\" kata majelis hakim. \"Jalannya kok enggak ada seperti koordinasi. Malah tiba-tiba ada di meja kami suratnya. Kami pun enggak mengerti pertanggung jawabannya seperti apa,\" lanjutnya. Siti Insirah mendapati pemberitahuan surat itu melalui satpam pengadilan. Yang memberikan surat tersebut ke pihaknya. \"Kami mau melakukan penundaan, tapi kalau seperti ini tidak jelas. Kesannya seperti surat kaleng, ini kan persidangan seharusnya resmi,\" tambahnya. Meski begitu, atas pengajuan penundaan ini, majelis hakim mengiyakan. Namun, untuk surat dari keluarga terdakwa akan dihiraukan. \"Kami hanya mendengarkan apa kata jaksa. Tapi cuma satu kali ini saja,\" ungkapnya. Yang mengejutkan, kuasa hukum terdakwa dr. Maya Metissa yakni: Jonny Anwar juga tak tahu menahu mengenai kliennya itu mengirimkan surat pengajuan penundaan persidangan. \"Saya malah baru tahu ini. Kalau seperti ini tak ada koordinasi dengan saya,\" katanya. Menurutnya, sifatnya apabila ingin mengirimkan surat seperti itu harus bermohon di persidangan. \"Saya juga enggak tahu bahwa pihak keluarga dr. Maya datang ke pengadilan menitipkan surat, intinya mereka ke pihak majelis melakukan penundaan dengan alasan mau mengupayakan uang pengganti,\" jelasnya. Hingga kini dirinya belum mendapatkan koordinasi dari terdakwa, apakah nantinya pengembalian uang kerugian negara itu dibalikkan secara penuh atau seperti apa. \"Saya juga masih menunggu ini,\" ungkapnya. Terpisah, JPU Kejari Lampura: Gatra Yudha Pramana mengatakan, sejauh ini yang baru mereka terima untuk kerugian negara sebesar Rp200 juta. \"Tapi untuk pengembalian kerugian negara selanjutnya belum tahu berapa nilainya. Kami masih menunggu supaya pada saat penuntutan dapat menjadi pertimbangan kami di luar fakta persidangan jadi hal meringankan,\" katanya. Menurutnya, pada dasarnya sudah jadi tuntutannya mengenai secara yuridis dan fakta persidangan dengan dakwaan yang paling terbukti. \"Kami merasa yakin tuntutan yang kami ajukan atau kita bacakan. Terkait besar atau lamanya disampaikan kembali lagi hal-hal yang meringankan salah satunya mengembalikan kerugian negara,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: