Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Vonis Oknum Dewan Lampura Kembali Ditunda

Sidang Vonis Oknum Dewan Lampura Kembali Ditunda

radarlampung.co.id - Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan vonis perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) AS dan rekannya YS, kembali ditunda.

Hal ini disebabkan terdakwa AS tidak dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dikarenakan dalam keadaan sakit.

\"Sidang terpaksa kita tunda, dan akan kita mulai kembali pada, Kamis 12 Desember 2019. Dan saya harap terdakwa dapat dihadirkan pada sidang Kamis nanti,\" ujar Ketua Majelis Hakim, Eva Pasaribu kepada Kuasa hukum terdakwa, Selasa (10/12).

Menurut, Eva ditundanya sidang kali ini bukan dikarenakan belum adanya kesiapan pihaknya dalam hal ini PN Lampura dalam membacakan putusan sidang, namun dikarenakan terdakwa AS tidak bisa hadir dalam persidangan. 

Dan hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari RS yang diberikan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa AS saat ini dalam keadaan sakit dan masih dalam masa perawatan di salah satu RS di Kecamatam Bukitkemuning.

\"Ditundanya persidangan ini, bukan maunya kami, namun salah satu dari terdakwa tidak bisa hadir di Persidangan. Dan saya harap terdakwa AS dapat dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis nanti,\" tandas Eva.

Sementara itu menurut keterangan dari JPU, Aditya menanyakan terkait isi Pledoi yang di sampaikan Kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Ia mengungkapkan, ada tiga permintaan dari kuasa hukum terdakwa dalam surat Pledoi tersebut yaitu, (Onslah) yang mana kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa bebas dari segala tuntutan, kemudian (Prisprah) meminta terdakwa bebas secara murni, dan permintaan selanjutnya kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya.

\"Kita tetap pada tuntutan pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 Tahun, tetapi bagaimana putusan nantinya itu semua hak dan wewenang dari majelis hakim,\" kata Aditya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: