Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Vonis Perkara Penggelapan Gaji BPBD Kota Bandar Lampung Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Vonis Perkara Penggelapan Gaji BPBD Kota Bandar Lampung Ditunda, Ini Alasannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Krissanti selaku mantan Staf Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung. Ditundanya vonis terdakwa perkara penggelapan gaji honorer dan kas BPBD Kota Bandarlampung itu karena Majelis Hakim belum siap membacakan putusannya. \"Ya tadi ditunda karena hakim belum siap. Jadi di agendakan pembacaannya pekan depan,\" kata Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan, Kamis (13/1). Selain itu, penundaan pembacaan vonis itu dikarenakan berkas-berkas putusan terdakwa belum siap dibacakan. \"Maka dari itu di agendakan akan dibacakan pada pekan depan,\" kata dia. Untuk diketahui, dalam persidangan beberapa pekan lalu, bahwa Jaksa Dita Adrian menjelaskan dalam nota tuntutannya apabila Krissanti terbukti bersalah dan melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal (18) ayat 1, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,\" katanya. Selain itu, terdakwa juga dituntut harus membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp173 juta. \"Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,\" katanya. Sementara itu pihak Kuasa Hukum Terdakwa Krissanti, M. Yunus menyatakan pihaknya berencana mengajukan pledoi terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU. \"Kami akan menyampaikan pleidoi,\" katanya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: