Amankan Sabu 1 Kg dari Dua Tersangka

Amankan Sabu 1 Kg dari Dua Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus bandar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dari kedu tersangka tersebut seberat 1 kilogram. Tersangka adalah, Nudin (30) warga Teluk Semangka, Kotakarang, Bandarlampung, dan Aryanto (33) warga Jl. Insinyur Bustami Waylaga, Bandarlampung. Keduanya diringkus oleh petugas dikediaman tersangka Nudin, Kamis (28/3) dinihari. Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, kedua tersangka memang telah lama menjadi incaran petugasnya dikarenakan memang salah satu bandar kerap menyuplai narkotika jenis sabu di wilayah Kota Karang. \"Awalnya memang kita sudah lama mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di Kota Karang,\" kata Shobarmen, Sabtu (30/3) sore. Dari informasi itulah, sambungnya, petugas langsung mendatangi wilayah Kota Karang dan mengumpulkan informasi mengenai dua bandar narkoba tersebut. \"Setelah mengumpulkan informasi, petugas pun berhasil menemukan identitas kedua tersangka ini dan mengintai kediamannya yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,\" jelasnya. Saat meringkus tersangka Nudin, petugas menemukan barang bukti 22 paket sabu dan satu unit timbangan digital. \"Nah dari penangkapan Nudin inilah petugas langsung mengembangkannya dan juga berhasil meringkus satu tersangka lainnya, Aryanto dan dari tangannya kami pun berhasil menyita barang bukti 17 paket sabu. Dan apabila digabungkan mereka ini menyimpan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,\" tandasnya. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: