Sikapi Polemik Penghentian Flyover Sultan Agung, Kadis PU: Selembar Surat pun Saya Tidak Terima

Sikapi Polemik Penghentian Flyover Sultan Agung, Kadis PU: Selembar Surat pun Saya Tidak Terima

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wajah Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi sedikit memerah. Nada suaranya perlahan meninggi --meski memang tetap bisa dikendalikannya. Tak bisa dipungkiri, dia sedang kesal. Yuhadi \"sukses\" membuat ruang komisi III memanas. Siang ini (24/8), sekitar pukul 14.00 WIB. Di saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) sedang diundang komisi bidang infrastruktur itu untuk hearing. Mengerucut ke satu topik: pelaksanaan pembangunan flyover Sultan Agung. Memang belakangan pembangunan flyover Sultan Agung sedang berpolemik. Muncul surat atas nama Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) meminta perhentian sementara proyek senilai Rp35 miliar tersebut. Atas dasar itulah Komisi III mengundang petinggi Dinas PU Bandarlampung. Dan, Iwan Gunawan selaku Kepala Dinas PU berkenan hadir. Dia didampingi Kepala Bidang Bina Marga: Dedy Sutiyoso. Pun beberapa orang terkait mega proyek tersebut --meski lebih banyak sebatas duduk menjadi \'penonton\'. Yuhadi tampak berkali-kali mengangkat surat atas nama Dirjen Bina Marga tersebut. Dia heran, bisa-bisanya pemerintah pusat mengintruksikan penghentian sementara. Sebagaimana tertuang dalam surat permintaan pemberhentian Dirjen Bina Marga Nomor PW 0103-DPJ/261, tertanggal 10 Agustus 2020, yang ditandatangani Direktur Pembangunan Jembatan Yudha Handita Pandjiriawan. Isi surat permintaan penghentian itu merupakan tindak lanjut surat Sekprov Lampung Nomor 045/2208/V.13/2020 tanggal 24 Juli 2020, perihal penyampaian hasil rapat pembahasan pembangunan flyover di perlintasan kereta api Jalan Sultan Agung. Tertulis beberapa pemasalahan terkait pembangunan flyover Sultan Agung. Antara lain: keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Bandarlampung bahwa banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar. Kemudian, surat itu menyebut belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait; potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat; serta belum ada izin terkait perlintasan kereta api. \"Ingat, pidana itu juga ada tentang kesalahan administratif,\" ucap Yuhadi. \"Sambil menunggu administrasi selesai, kami akan rekomendasikan flyover Sultan Agung ini sebelum diselesaikannya Amdal lalin dan izin terkait perlintasan kereta api agar lebih dulu dihentikan sementara. Sampai dengan kalian (Dinas PU, red.) melengkapi,\" tegasnya. Lalu, apa yang sempat membuat emosi Yuhadi sedikit terpancing? Ternyata, muncul pernyataan Kepala Dinas PU yang mengaku tidak menerima surat tersebut. Dan terkesan muncul anggapan surat itu palsu. Bahkan, Yuhadi menuding Dedy --Kabid Bina Marga-- tersenyum seolah menganggap remeh statement demi statement yang bermunculan. \"Bila surat ini palsu kita tuntut sama-sama. Siapa yang berani memalsukan kop Dirjen?\" ucap Yuhadi. Menanggapi rekomendasi pemberhentian sementara, Kadis PU meminta Komisi III kembali mempertimbangkannya. Sebab, dia berkeras benar-benar tidak pernah menerima surat permintaan pemberhentian pembangunan flyover Sultan Agung dari Dirjen Bina Marga. \"Informasinya seperti hantu, berkeliaran di dunia maya, tetapi fisiknya saya tidak pegang. Selembar surat pun saya tidak menerima. Saya tidak tahu karena surat tembusannya tidak ada yang sampai pada saya. Saya tanya ke Asisten II juga beliau bilang tidak pernah menerimanya. Jadi saya bingung,\" ucap Iwan. Tapi, Iwan berjanji bersedia menanyakan perihal kebenaran surat tersebut ke Kementerian PUPR. \"Saya bisa langsung urus ke Jakarta. Tapi saat ini aturan kita menyatakan tidak boleh masuk (Jakarta). Kita berdoa Jakarta segera zona kuning atau hijau,\" janji Iwan. Iwan pun cukup bingung dengan isi surat tersebut. Sebab, pihaknya merasa telah menyelesaikan Amdal lalin. \"Andal lalin sudah selesai, kita minta ke pakar lalu lintas. Dan terkait izin, sudah ada pemberitahuan kepada Dirjen Perkeretaapian bawa tender sudah selesai dan kontrak sudah dibuat,\" sebut Iwan. Harapan Iwan, Komisi III tidak turut mengeluarkan rekomendasi penghentian. Melainkan terus memberi dukungan. \"Saya tetap berprasangka baik. Saya mohon beliau-beliau (anggota Komisi III, red) selalu mendukung. Harapannya pembangunan flyover tetap jalan dan Desember bisa selesai. Saya yakin kalau tidak ada halangan Desember ini selesai,\" klaim Iwan saat diwawancarai awak media usai hearing. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: