Iklan Bos Aca Header Detail

Ambil Ponsel, Duda Diciduk Polisi

Ambil Ponsel, Duda Diciduk Polisi

radarlampung.co.id – Ponsel yang tergeletak di meja kasir membuat Suhaimi (47), memiliki niat buruk. Ia mengambil alat komunikasi tersebut. Namun tindakannya harus dibayar dengan meringkuk di balik terali besi. Suhaimi ditangkap anggota Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Senin (8/4). Sebelumnya korban Maya Maria Ulfa (22), warga Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus melaporkan kasus tersebut. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, awalnya Suhaimi mendatangi rumah makan AA. Lalu lelaki yang sudah menduda ini melihat ponsel tergeletak di meja kasir. ”Melihat rumah makan sepi, tersangka mengambil ponsel yang ada di meja kasir,” kata Deddy. Berdasar laporan korban, polisi bergerak dan mengamankan Suhaimi saat berada di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo. (sag/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: