Kasus Covid-19 Meningkat, Lamtim Terbitkan Instruksi Bupati Tentang PPKM

Kasus Covid-19 Meningkat, Lamtim Terbitkan Instruksi Bupati Tentang PPKM

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Lampung Timur terus meningkat. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lamtim Mashur Sampurna Jaya menjelaskan, saat ini total warga terkonfirmasi Covid-19 mencapai 2.421 atau bertambah 72 kasus baru dibanding sehari sebelumnya. Penambahan kasus baru itu tersebar di 14 kecamatan. Masing-masing, 19 dari Kecamatan Pasir Sakti, 11 Melinting, 10 Way Jepara, 6 Batanghari Nuban, dan 5 Raman Utara. Kemudian, masing-masing 3 dari Kecamatan Pekalongan, Sukadana, dan Labuhanmaringgai. Selanjutnya, masing-masing 2 dari Kecamatan Bandar Sribawono dan Marga Sekampung. Terakhir, masing-masing 1 dari Kecamatan Gunung Pelindung, Braja Selebah, dan Bumi Agung. Dilanjutkan, dari total warga yang terkonfirmasi tersebut, yang telah sembuh dan selesai menjalani isolasi sebanyak 1.669 atau bertambah 21 dibanding sehari sebelumnya. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 162. Lebih lanjut dijelaskan, menyikapi peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menerbitkan Instruksi Bupati nomor 360/208/31-SK/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanggulangan Covid-19 di tingkat desa. Menurutnya, sejumlah aturan yang tercantum dalam instruksi yang ditandatangani Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo pada 6 Juli 2021 itu antara lain, penerapan PPKM hingga tingkat Rukun Tetangga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kemudian, membentuk dan meningkatkan peran serta fungsi Posko PPKM tingkat desa. Selain itu, akan memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dari total pegawai organisasi perangkat daerah (OPD). Itu bila Lamtim masuk zona oranye. Sedangkan bila masuk zona merah, WFH diberlakukan sebanyak 75 persen dari total pegawai. “Mengenai pengaturan dan persentase WFH diserahkan kepada kepala OPD,” terangnya. Ditambahkan, pada instruksi bupati itu juga diatur tentang pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional rumah makan dan kafe. Yaitu, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Sementara, untuk rumah ibadah di wilayah di luar zona merah, paling banyak hanya 25 persen dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan, bila masuk zona merah maka kegiatan di rumah ibadah yang bersifat wajib untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut tidak lagi berstatus zona merah. Selanjutnya, khusus untuk kegiatan salat Iedul Adha 1442 hijriah tidak boleh diadakan di masjid atau lapangan terbuka. Sementara, untuk kegiatan hajatan seperti akad nikah diatur paling banyak peserta 20 orang di dalam ruangan dan 50 di luar ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, warga yang akan menggelar hajatan harus mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat RT. “Instruksi Bupati Lamtim itu akan diberlakukan paling lambat 7 hari sejak ditandatangani. Saat ini, Instruksi Bupati Lamtim itu masih disosialisasikan,” terang Mashur Sampurna Jaya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: