Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami, KPK RI Turun ke Lampung

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami, KPK RI Turun ke Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menyita uang Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro menjelaskan, penyitaan barang bukti ini dari perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (USM). Dengan nilai pagu proyek sebesar Rp147 miliaran. Diduga kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp60 miliar hingga 65 miliar. \"Dengan total 60 kilometer,\" katanya, Senin (12/4). Kasus ini juga jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Mestron menjelaskan, KPK bahkan akan datang ke Polda Lampung pada 22 April 2021 nanti. Tujuannya untuk memonitoring kasus tersebut. \"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap empat laporan polisi itu telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kapolri, Kabareskrim Polri dan KPK RI. Tertanggal 26 Februari 2021 dan tanggal 23 Maret 2021,\" kata Mestron Selasa (13/4). Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri membenarkan pihaknya akan turun ke Lampung. Dan menurutnya, kegiatan itu terkait supervisi dan monitoring kasus dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. \"Ya benar,\" singkatnya. Ali Fikri menjelaskan monitoring dan supervise itu jadi kewajiban KPK RI untuk mengungkap adanya dugaan korupsi. \"Ya itu bentuk koordinasi kami,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: