Kasus Dugaan Tipu Gelap, Pengacara Ajukan Penghentian Kasus

Kasus Dugaan Tipu Gelap, Pengacara Ajukan Penghentian Kasus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan Darussalam sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Meski begitu, ia belum ditahan. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/405/11/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020. \"Benar (ditetapkan tersangka),\" kata Resky Maulana, Kamis (15/10). Resky menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. \"Sekarang ini sudah sidik. Pemberkasan ke JPU, sudah penelitian juga,\" sebut dia. Sementara pengacara Darussalam, Ahmad Handoko mengungkapkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan. \"Klien kami tidak bersalah. Namun ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Ahmad Handoko. Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman Rp500 juta untuk pembuatan sporadik pada 2014. Saat itu, Darussalam mengenalkan Saleh kepada Nuryadin yang kemudian melaporkan kasus tersebut. \"Uang tersebut diperuntukkan pembuatan sporadik dan diikat perjanjian kerjasama dengan keuntungan sebesar Rp2,4 miliar,\" ujarnya. Hingga saat ini, Saleh belum mengembalikan uang tersebut. \"Menurut penyidik, sporadik itu sudah ada sejak 2006. Sehingga penyidik berkesimpulan Darussalam mengetahui sudah ada sporadik tersebut,\" ujarnya. Ini juga dikuatkan dengan keterangan empat saksi. Di antaranya lurah yang menandatangani sporadik yang tertera tahun 2006. \"Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah saudara Saleh mendapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor (Nuryadin, Red),\" ucapnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: