Kasus KUR Pesawaran, MA Nyatakan Hipni Tak Terbukti Korupsi

Kasus KUR Pesawaran, MA Nyatakan Hipni Tak Terbukti Korupsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Angin segar didapati Hipni Idris, hari ini (19/3). Pasca menunggu satu tahun lebih, sejak melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) 10 September 2018 lalu, mantan anggota DPRD Pesawaran ini akhirnya mendapati kabar baik dari lembaga tinggi negara tersebut.

Ya, MA mengeluarkan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP, Nomor 560 K/Pid.Sus/2019, yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi kuasa hukum Hipni terkait putusan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Lampung. Ya, oleh MA Hipni dinyatakan tak terbukti korupsi.

Sebelumnya, Hipni divonis penjara selama satu tahun dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim juga memintanya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp48 juta. Hakim menilai Hipni terbukti turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, kini putusan MA menyatakan terdakwa Hipni Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

\"Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Lalu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,\" ucap Kuasa Hukum Hipni Idris Tahura Malanggano saat menggelar konferensi pers di Rumah Kayu, Kamis (19/3) sore.

Hal tersebut, sambung Tahura, diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Rabu, 13 Maret 2019, oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis. Juga Prof. Dr. Mohamad Askin, S.H. dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H., hakim-hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA sebagai anggota. Putusan ini ditandatangani Panitia Muda Pidana Khusus Suharto, S.H., M.Hum.

Menurut Tahura, dengan keluarnya putusan MA ini memastikan bahwa klainnya tidak bisa disebut terlibat korupsi KUR Pesawaran 2014 silam. Terlebih menurutnya apabila ditelisik maka tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari permasalahan kredit macet.

\"Tidak ada kerugian negaranya. Kalau pun kredit macet, bank punya jaminan dari usaha debitur itu untuk disita,\" jelasnya.

Menilik kebelakang, dalam sidang terdahulu Jaksa mengatakan, ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hipni Idris. Modal yang diajukan berdasarkan plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp2,7 miliar. Namun kemudian mengakibatkan kredit macet yang dinilai jasa merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.

Dan, yang juga disesalkan Tahura, hasil audit yang menjadi patokan jaksa berasal dari BPKP bukan BPK.

\"Ingat, MA menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara,\" tandasnya.

Sementara, Hipni yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengaku bersyukur dengan keluarnya putusan MA tersebut. \"Dengan keluarnya putusan MA ini berarti masih ada keadilan di muka bumi ini. Dan saya menyatakan tidak akan tinggal diam dengan keluarnya putusan ini. Sebab saya merasa terzolimi selama tiga tahun ini,\" singkatnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: