Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Narkoba, Polisi Temukan Diduga Sabu 7 Gram

Kasus Narkoba, Polisi Temukan Diduga Sabu 7 Gram

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan satu tersangka kasus narkoba di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial BT (45) berlamat di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan BT ditangkap pada Rabu (9/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi ada peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Petugas menangkap BT di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus plastik klip bening ukuran besar dan didalamnya berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Berat bruto barang haram itu 6,07 gram. Polisi juga menemukan plastik klip bening ukuran kecil juga berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,98 gram. \"Jadi jumlah total berat bruto barang bukti keseluruhan diduga Narkotika jenis sabu adalah 7,05 gram,” ungkap Mirga Juanda. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” kata Mirga Juanda. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: