Simpan Pil Ekstasi di Kamar Mandi, Pria Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Simpan Pil Ekstasi di Kamar Mandi, Pria Ini Divonis 18 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oktarizal alias Buang (35), warga Jl. Soekarno-Hatta, Tanjungsenang, Bandarlampung, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

\"Sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Terdakwa Oktarzial alias Buang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual. Atas fakta-fakta itu menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara,\" ujar Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/1).

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa iyalah berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. \"Dan hal yang meringankannya adalah sopan dalam persidangan,\" terangnya.

Atas perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, bermula saksi I Kadek Juwita, saksi Hendra, dan saksi Gito Rolis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Yos Sudarso, Gg. Ikan Sembilang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Sigit Sugiarto dan terdakwa.

\"Lalu saksi I Kadek Juwita, saksi Hendra HR, dan saksi Gito Rolis melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut serta mendatangi rumah saksi Sigit Sugiarto dan terdakwa. Pada saat saksi-saksi sudah berada di target sasaran ketika itu saksi Sigit Sugiarto dan terdakwa keduanya sedang berdiri di dalam ruang tamu rumah saksi Sigit Sugiarto,\" jelasnya.

Serta di saat itu pula saksi I Kadek Juwita, saksi Hendra HR, dan saksi Gito Rolis melakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu dari hasil penggeladahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisikan 18 butir pil ekstasi yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.

\"Saksi-saksi dalam melakukan penggeladahan tersebut menemukan barang bukti berupa satu paket klip plaatik bening berisikan 18 butir pil ekstasi ditemukan di dalam kamar mandi dalam rumah milik Sigit Sugiarto serta satu unit timbangan digital ditemukan di samping rumah dekat kamar mandi umum. Setelah diinterogasi barang itu milik Oktarizal alias Buang,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: