Simpan Sabu dan Extacy Senilai Rp1,05 M, Warga Natar Diamankan Polres Metro

Simpan Sabu dan Extacy Senilai Rp1,05 M, Warga Natar Diamankan Polres Metro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro mengamankan kurir narkoba Tantra Kurniawan (31). Pengangguran warga Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini diamankan saat akan berteransaksi di SPBU 24, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dengan total barang bukti 752 butir pil extacy dan 726, 21 gram sabu. Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati didampingi Kasatnarkoba Iptu Suhery menuturkan, pelaku merupakan Target Oprasi (TO) Polres Metro yang telah diselidiki sejak lama. Kemudian, petugas mengetahui pada Kamis (17/9) sekitar pukul 08.30 WIB tersangka berada di daerah Metro Timur. Dari informasi tersebut petugas dapat mengakap tersangka. Saat diamankan pelaku tengah membawa satu bungkus kotak rokok. Di dalam bungkus rokok itu ditemukan dua plastik bening yang ternyata berisi sabu dengan berat kotor 20,1 gram. Senilai Rp24 juta. Juga satu plastik klip bening berisi 10 butir pil extacy warna hijau merek HULK senilai Rp2,5 juta. Dari hasil introgasi kepada tersangka, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Lampung Selatan. Di sana petugas kembali mengankan 17 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 706,11 gram senilai Rp847,2 juta. Dan 742 butir pil extacy  dengan rincian 335 butir merk HULK dan 407 butir merk EVER senilai Rp185,5 juta. \"Jadi total nilai barang bukti Rp1,05 miliar. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\" terangnya dalam pers rilis, Jumat (18/9). (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: