Iklan Bos Aca Header Detail

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah salah satu terduga pelaku di Jl. M. Saleh, Kel. Kota Baru, Bandarlampung, Senin (16/9). Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya meringkus dua tersangka, yakni Japarnur (19) warga Jl. Way Sabu, Kel. Tanjung Raya, Kec. Kedamaian, Bandarlampung dan Agustian Perdinan (24) warga H. Agus Salim, Kel. Kaliawi, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. \"Keduanya diringkus saat ada informasi bahwa di tempat penangkapan dua tersangka ini sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,\" ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, Jumat (20/9). Selanjutnya dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Dan ternyata benar di tempat itu ada dua remaja yang akan melakukan penyalahgunaan narkoba. \"Jadi kedua remaja ini saat ditangkap sedang berdiri di pinggir jalan. Disaat akan ditangkap itu, petugas memeriksa mereka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 10 paket kecil di kantong celananya,\" jelas Shobarmen -sapaan akrabnya. Setelah dilakukan introgasi, salah satu pelaku, Agustian Perdinan, mengakui masih menyimpan narkotika di kamar hostel yang terletak di Jl. Pangeran Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung. \"Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua pelaku juga sudah ditetapkan tersangka,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: